Denny Mirza: Rencana Pembebasan Napi Koruptor Dinilai Bisa Lukai Hati Rakyat 

Denny Mirza: Rencana Pembebasan Napi Koruptor Dinilai Bisa Lukai Hati Rakyat 
Wasekjend DPP Grind Perindo Denny Mirza

RIAUSKY.COM - Rencana pembebasan napi koruptor di tengah pademi virus corona saat ini dinilai melukai hati rakyat, karena korupsi digolongkan kejahatan luar biasa. Penempatan tindak pidana korupsi itu setara pada tindak pidana terorisme pada PP Nomor 99 tahun 2012.

Wacana pembebasan koruptor ini muncul dengan rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Usulan revisi ini pun tidak kali ini saja, ramai soal virus corona ini dijadikan alasan untuk merevisi ini. 

Menkumham Yassona pernah mengusulkan ini pada tahun 2016 lalu dengan alasan bertentangan dengan UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Menurut Wasekjend DPP Grind Perindo Denny Mirza, tidak ada urgensi membebaskan koruptor. Sebab sel yang dihuni oleh pelaku korupsi pun berbeda dengan kebanyakan narapidana. 

"Pembebasan napi koruptor pun dinilai jauh bertentangan dengan efek jera pada koruptor," ujarnya.

Jumlah yang jauh lebih besar itu adalah narapidana kejahatan umum, akan lebih baik jika pemerintah memperioritaskan ini karena secara kuantitas jumlahnya jauh lebih banyak dibanding kejahatan pidana khusus. 

"Apabila fokusnya untuk mengurangi jumlah narapidana di tengah wabah covid-19 maka perlu disampaikan secara terbuka sebenarnya napi kejahatan apa yang melebihi kapasitas dilapas pada saat ini. Semoga Presiden Jokowi menolak rencana revisi ini," harapnya. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional