Usai Beli Cincin Emas, Pelaku Perampokan Ratusan Juta Bersenjata Api Dibekuk di Pasar Mandau

Usai Beli Cincin Emas, Pelaku Perampokan Ratusan Juta  Bersenjata Api Dibekuk di Pasar Mandau
Terduga pelaku perampokan yang diamankan aparat kepolisian di Pasar Mandau.Foto: istimewa

DURI (RIAUSKY.COM)- Tim Opsnal Polres Bengkalis dan Polsek Mandau dipimpin Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.IK menangkap  SS (30), warga Titian Antui Kecamatan Pinggir saat sedang berbelanja di Pasar Mandau, Bengkalis, Sabtu (4/4/2020).

Dia diduga menjadi otak dari aksi perampokan terhadap  JT (42) warga Gajah Mada Km.07 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau yang terjadi pada Sabtu (4/4/2020) dinihari sekitar pukul 00.10 wib. 

Korban dijarah pelaku dan seorang rekannya yang berperan sebagai joki sepeda motor saat aksi tersebut. Uang Rp120 juta  milik korban yang disimpan di dalam sebuah tas hitam  dibawa lari  setelah korban ditodong dengan menggunakan sepucuk senjata api.

Diduga,korban telah dibuntuti oleh pelaku beberapa saat sebelum aksi perampokan terjadi. Karena, saat kejadian, korban JT baru saja sampai di rumah membawa uang.

Saat kejadian, korban baru selesai buang air di samping rumahnya. Tiba-tiba ketika hendak kembali ke dalam rumah, kedua pelaku sudah berada di dalam rumah dengan posisi SS sedang mengacungkan senjata api ke arah korban.

Begitu mendapati tas berisi uang Rp120 juta, pelaku dan rekannya, kemudian diketahui berinisial TP langsung melarikan diri. 

Pasca kejadian, korban melaporkan kejadian perampokan kepada jajaran Polsek Mandau.

Hanya dalam hitungan jam, sekitar pukul 15.00 siang hari, aparat kepolisian mendapat laporan keberadaan orang mencurigakan yang sedang berbelanja di Pasar Mandau. 

Saat itu juga dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil dibekuk di lokasi Pasar Mandau. 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan uang sebesar Rp. 25 juta, 1 paket kecil sabu-sabu, sebuah cicin emas yang dibeli  menggunakan uang hasil kejahatan yang disimpang di dalam tas milik pelaku. 

Polisi juga berhasil menginterogasi pelaku dan mengamankan barang bukti lainnya, termasuk uang, senjata api yang digunakan pelaku saat aksinya yang disimpan di dalam tanah di belakang rumahnya. 

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.IK kepada wartawan membenarkan penangkapan dalam bilangan jam tersebut.

Selain seorang terduga pelaku, Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan sebagaimana dilaporkan korban, yakni:

1 pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver warna Silver/crome, 4  butir peluru Kaliber 5,56 mm, Uang hasil tindak kejahatan sebesar Rp 103.634.000, dengan rincian :
Uang tunai dari tas dan dompet sebesar Rp 25.000.000,, Uang ditemukan di rumah Pelaku di dalam plastik sebesar Rp 78, 6 juta, , 1 buah cincin emas seharga Rp 4.100.000,- 1 Unit Handphone Vivo F11 Pro warna Biru dan  1 paket kecil shabu dengan berat 0,2 gram.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang diduga berhasil melarikan diri saat polisi melakukan pengejaran. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index