Tak Kantongi IMB dan Bayar Retribusi, Pemkab Kampar Hentikan Kegiatan PT Malindo di Desa Sari Galu-Tapung

Tak Kantongi IMB dan Bayar Retribusi, Pemkab Kampar Hentikan Kegiatan PT Malindo di Desa Sari Galu-Tapung
Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan, Sofiyandi SE

TAPUNG (RIAUSKY.COM) - Kegiatan PT Malindo dihentikan sementara oleh Pemerintah kabupaten Kampar melalui Satpol-PP Kabupaten Kampar pada, Kamis (9/4/2020).  Diketahui, kalau PT Malindo beralamat di Desa Sari Galu, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Alasan dihentikan PT Malindo yang bergerak di perusahaan kandang ayam ini karena pihak perusahaan belum bisa memperlihatkan Izin mendirikan bangunan (IMB). 

Kemudian PT Malindo ini Belum membayar kontribusi kepada pemerintah kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar.

Padahal kalau dilihat dari sisi pekerjaan pembangunan di PT. Malindo ini berjalan signifikan. Nilai retribusi yang harus disetorkan sekitar Rp 700 juta.

Kepala DPM-PTSP Kampar melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan, Sofiyandi SE menyebut masih menunggu konfirmasi dari pihak PT Malindo.

Sofiandi SE juga mengimbau kepada  PT. Malindo agar segera membayar retribusi kepada pemerintah kabupaten Kampar karena persyaratannya sudah dipenuhi.

Sementara itu Sawir Sp M,Si selaku Kabid Penegak Perda Satpol-PP Kabupaten Kampar juga mengatakan kepada awak media mengatakan kalau kegiatan PT Malindo ini harus dihentikan Sementara dulu sampai membayar retribusi kepada pemerintah Daerah kabupaten Kampar. (R10)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index