JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Sebanyak 8 bank dilaporkan berpotensi gagal bertahan di tengah hantaman kekacauan ekonomi tersebab virus corona.
Informasi tersebut membuat heboh, apalagi disebutkan hal tersebut dilaporkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Terkait itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun mengklarifikasi. Disebutkan, hal tersebut hanyalah Stress Testing, bukan situasi sebenarnya.
Dikatakan, hal tersebut adalah stress test atau simulasi terhadap perbankan Indonesia menghadapi kondisi terberat pandemi Virus Corona.
Setidaknya ada sekitar 8 bank yang memasuki kriteria tak kuat menghadapi perubahan ekonomi yang cukup cepat.
"Kita sudah melakukan stress test dari skenario berat terjadi, ada potensi 8 bank yang dalam potensi kriteria yang ada," ujar Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam Video Conference bersama DPR di Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Lana melanjutkan, pihaknya baru bisa menentukan jumlah bank yang dikategorikan bank gagal jika sudah diserahkan kepada LPS. Sebab kewenangan penentuan kondisi keuangan bank merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Itu semua sangat tergantung kapan diserahan kepada LPS. LPS pada saat bank dalam pengawasan intensif sangat membantu termasuk kita bisa memilih resolusi paling murah ketika bank itu jadi bank gagal," jelasnya.
Dengan kondisi berat, LPS bisa melakukan penjaminan penuh. Hingga kini, pendanaan LPS masih cukup dengan anggaran sekitar Rp128 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 120 triliun siap digunakan untuk menyelamatkan bank bermasalah.
"Rencana pengendalian keuangan, separuh aset Rp 120 triliun itu, 50 persen akan kami repo atau istilahnya gadai ulang ke Bank Indonesia sementara 50 persen lagi kami gunakan kalau membayar repo 3 bulan kemudian," tandas Lana.
Cara Menilai Potensi Terburuk
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan stress testing memang suatu hal yang perlu dilakukan untuk menilai berapa besar potensi hal terburuk dapat terjadi.
Namun, stress test tersebut bukan sebuah perkiraan yang akan terjadi, tetapi acuan untuk membuat contingency plan yang lebih baik dalam menghadapi krisis.
“Itu adalah stress testing. Jadi menganalisis sejauh mana ketahanan bank dalam menghadapi kondisi terburuk. Jadi bukan perkiraan itu akan terjadi,” katanya, dikutip dari Bisnis.com, Kamis (9/4/2020).
Dia menyebutkan bank-bank yang memiliki permasalahan dan berpotensi menjadi bank gagal dalam skenario terburuk, haruslah diperlakukan secara khusus dan ditingkatkan daya tahannya.
“Di sini fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sangat penting sebagai lembaga pengaturan Dan pengawasan perbankan. Di sisi lain Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) juga harus meningkatkan koordinasi kebijakan mencegah terjadinya skenario terburuk,” tuturnya.(R04)
Listrik Indonesia

