PN Rohil Vonis Zikri Terdakwa 15 Kg Sabu dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

PN Rohil Vonis Zikri Terdakwa 15 Kg Sabu dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) -  Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri, majlis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Zikri alias May (21 tahun) warga Banda Aceh yang ditangkap oleh tim Sat Mapolda Riau bersama tim opsnal Polres Rokan Hilir (Rohil) di daerah Baganbantu, Kecamatan Bagan Sinembah beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui, bahwa Zikri alias May warga Aceh, sempat menjadi DPO selama 7 bulan oleh pihak kepolisian terkait kasus perkara tindak pidana narkotika jenis sabu sabu seberat 15 kilogram dengan tiga orang terdakwa yaitu Assari alias Sari, Rudi Hartono alias Rudi dan Jumitar als Mitar. 
Setelah 7 bulan Tim Opsnal berhasil kembali menangkap An Zikri alias May yang dijadikan DPO oleh polisi karena sempat melarikan diri saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga temannya tersebut. Bahkan ketiga rekannnya itu telah di vonis 20 tahun penjara karena kedapatan membawa shabu 15 kilogram dari Malaysia. 

Namun saat dilakukan pemeriksaan terdakwa di persidangan, terdakwa tidak pernah mengakui bahwa diri nya menjadi DPO oleh pihak kepolisian. Saat ketiga terdakwa Assari, Rudi Hartono dan Jumitar di tangkap oleh pihak kepolisian. Terdakwa waktu itu ada disitu lagi di atas sepeda motor dan terdakwa di suruh pergi oleh pihak kepolisian. Saat itu terdakwa tidak tahu menahu soal shabu 15 kg.

Anehnya lagi, saat terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian, tidak ada ditemukan barang bukti terhadap terdakwa.

Senin (13/4/2020) sekira pukul 16.20, sidang dengan agenda putusan (vonis) itu dipimpin oleh hakim ketua M. Hanafi Insya SH MH didampingi dua hakim anggotanya yaitu Sondra Mukti Herlambang Linuwih SH dan Boy Jefry Paulus Sembiring SH, dibantu Panitera Pengganti (PP) Richa Rionita Meilani Simbolon SH. Sementara bertindak selaku JPU, Maruli Tua Sitanggang SH, dan terdakwa Zikri alias May didampingi Kuasa Hukumnya, M. Al Amin SH.

Dalam putusan itu, majlis hakim yakin jika terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahu 2009, tentang narkotika bukan jenis tananaman. "Untuk itu terdakwa kami vonis hukuman penjara seumur hidup dalam penjara terhadap terdakwa," ujar M. Hanafi Insya SH MH selaku hakim ketua dalam sidang itu.

Terkait putusan itu, baik JPU maupun maupun terdakwa belum memberi tanggapan apa-apa. "Apabila dalam 7 hari tidak ada tanggapan dari JPU maupun terdakwa dan kuasa hukumnya, maka putusan ini inkrah dengan sendirinya," pungkas Hanfi sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang itu. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index