Pemko Pekanbaru Keluarkan Perwako Penerapan PSBB

Pemko Pekanbaru Keluarkan Perwako Penerapan PSBB
ilustrasi

PSBB Diberlakukan, Warga Pekanbaru Wajib Patuhi Hal Ini


PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan tersebut diberlakukan terhitung Jumat (17/4/2020) hingga Kamis, 30 April 2020 yang akan datang. 

Berkenaan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru juga sudah mengeluarkan protokol pelaksanaan kegiatan PSBB yang berlaku untuk seluruh masyarakat yang beraktivitas di wilayah Kota Pekanbaru dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Perwako yang juga dibagikan Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan  tersebut dibahas sejumlah item tentang regulasi aktivitas yang diperkenankan untuk dilaksanakan dan tidak boleh dilaksanakan oleh masyarakat.

Di antaranya adalah terkait regulasi :

a. penghentian pelaksanaan kegiatan disekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
b. aktivitas bekerja di tempat kerja;
c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. kegiatan sosial dan budaya; dan
f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Warga Kota juga diwajibkan untuk menggunakan masker dalam beraktivitas di luar rumah dan melaksanakan social distancing dan physical distancing.(R06)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index