Simpan Narkoba, Polisi Amankan Dua Warga di Muara Lembu

Simpan Narkoba, Polisi Amankan Dua Warga di Muara Lembu

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Jajaran Sat Narkoba Polres Kuansing mengamankan 2  orang terduga pelaku kejahatan Narkoba golongan 1 jenis sabu -sabu dikelurahan Muara Lembu, Kuantan Singingi.

Tersangka DT (32) diamankan bersama barang bukti Satu Paket sabu-sabu pada Jumat (17/04/2020) sekitar pukul 16:30 wib.

AKBP Henky Poerwanto saat didamping AKP Sahardi Kasat Narkoba Paur humas J.L Tobing menyampaikan penangkapan Dt bersama barang haram satu paket kecil sabu-sabu. 

Saat ini tersangka diamankan sat narkoba Polres Kuansing untuk dimintai keterangan.

Penangkapan ini berawal dari ditangkapnya LZ, Di tangan LZ polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu sabu.

Dengan penangkapan tersebut polisi juga melakukan penangkapan terhadap Dt yang saat bersamaan dengan tersangka utama.

Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka DT, yang saat itu sedang  berduaan dengan Lz, tersangka Dt menyimpan barang haram tersebut dipohon kelapa sawit perkebunan milik masyarakat kecamatan muara lembu.

Kemudian sekira pukul 16:30 WIB, tersangka Dt dibawa untuk mencari barang bukti paket sabu yang disimpannya tersebut, saat pencarian barang bukti masyarakat sudah berdatangan untuk menyaksikan pencarian barang haram tersebut, atau pencarian tersebut polisi berhasil menemukan di dalam kotak rokok sempoerna di pelepah sawit satu paket diduga narkotika jenis sabu sabu.

Adapun Barang Bukti  yang berhasil diamankan ditangan Dt diantaranya 1 (satu) paket plastik bening berisikan Butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor  0.19 gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna,    1 (satu) Handphone merk Nokia warna hitam yang digunakan tersangka.

Adapun tersangka Dt  berperan sebagai perantara jual beli sabu sabu, tersangka dibawa kepolres Kuansing guna untuk proses lebih lanjut pungkas paur humas polres.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index