Niat Mau Edarkan 17 Paket Sabu, ST Ditangkap Polisi

Niat Mau Edarkan 17 Paket Sabu, ST Ditangkap Polisi
ilustrasi internet
TAPUNGHILIR (RIAUSKY.COM) - Rencana ST (31) warga desa Kota Bangun kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar  untuk mengedarkan 17 paket sabu-sabu gagal. Jajaran Polsek Tapung Hilir Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap ST yang diduga pengedar narkotika jenis shabu-shabu di desa Kota Bangun kecamatan Tapung Hilir, Selasa (3/2) sekira pukul 23.40 WIB.
 
Penangkapan Tersangka bermula dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian. Kemudian Tim opsnal Polsek Tapung Hilir kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi tersebut.
 
Setelah dipastikan keberadaan tersangka kemudian dilakukan penggerebekan, dari hasil penggeledahan dikantong celana tersangka ditemukan barang bukti 17 paket sedang narkotika jenis shabu shabu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan petugas antara lain uang sebesar Rp 167 ribu diduga hasil penjualan narkoba, 1 buah mancis, kartu ATM dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Hendrix saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, " pelaku telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya" tandasnya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index