Polisi Bekuk Tiga Pelaku Perampokan Lintas Provinsi, di Medan Korbannya Merugi Rp900 Juta

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Perampokan Lintas Provinsi, di Medan Korbannya Merugi  Rp900 Juta
Salah seorang pelaku diamankan.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Polda Riau berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) lintas provinsi yang terjadi di Provinsi Riau.

Mereka dibekuk di tiga lokasi terpisah pasca perampokan di pergudangan PT FA Karya Niaga Jalan Siak II Rumbai Pekanbaru pada 31 Januari 2020 dan PT Alam Jaya Wira Sentosa, Rumbai Pekanbaru pada 9 Maret 2020.

Ketiga pelaku yang diamankan Dit Reskrimum Polda Riau masing-masing adalah HMP, HKS, dan MWM. 

Dalam aksinya HMP berperan sebagai otak aksi,  mengancam sekuriti dg sajam dan mengikat sekuriti bersama HKS, MVM dan ES (Buron). 

Setelah berhasil melumpuhkan sekuriti mereka merusak dan membuang recorder CCTV agar aksinya tdk terekam. Setelah dirasa aman, mereka  menuju tempat penyimpanan brankas untuk  ambil isinya secara paksa menggunakan alat linggis dan mesin gerindra yang dibawa AB (DPO), bahkan sampai membobol tembok utk memperlancar aksinya.

Dalam aksinya pelaku  berhasil mengambil uang sebesar Rp. 78 juta, laptop, HP 12 unit. 

“Pada saat melakukan aksinya tersangka selalu membawa sajam, bahkan tdk segan-segan melukai korbannya,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto, Kamis (30/4/2020).

Begitu mendapatkan laporan dari korban, Dit Reskrimum dengan cepat mengungkap kasus ini dan berhasil menangkap para pelakunya. Bahkan pada saat melakukan penangkapan, petugas dg terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 3 pelaku, karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri pd saat menunjukan tersangka dan barang bukti lainnya. 

Menurut Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwi Nugroho. HMP ditangkap pada Pertengahan bulan April 2020 di Tapanuli Tengah, sedangkan HKS dan MWM ditangkap di Pekanbaru beberapa hari kemudian.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti mobil xenia sbg sarana angkut, laptop, sejumlah handphone hasil curian, linggis, gerinda, gergaji, martil, parang, alat bor, dan kacamata las.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka HMP, merupakan residivis Curas dg sasaran Brankas perusahaan yang pernah ditahan di LP di Medan tahun 2006. Selain melakukan aksi di 2 lokasi di Pekanbaru, komplotan ini juga melakukan aksi di Provinsi lain, yaitu merampok pabrik karet PT Bangkinang di Medan menggondol uang Rp. 900.000.000. 

Kemudian pada tahun 2019 pelaku merampok brangkas di Kota Banjarmasin bersama pelaku D, asal Kalimantan, dan mendapatkan Rp. 50.000.000 dan satu buah laptop warna putih.

Selanjutnya pada Maret 2020 bersama pelaku D, S, A dan M berangkat ke Padang, Sumatera Barat merampok di sebuah pergudangan cat, namun dalam aksinya ini hanya mendapat 2 (dua) unit laptop.

''Para pelaku di persangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pelaku yg belum tertangkap masih dilakukan pengejaran dan dimasukkan dalam Daftar Pencurian Orang (DPO),'' pungkasnya.(R12/r)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index