Satu Warga Tebing Tinggi Diamankan Polres Kuansing Terkait Sabu

Satu Warga Tebing Tinggi Diamankan Polres Kuansing Terkait Sabu
Terduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan aparat kepolisian.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Sat Narkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan satu orang pengedar dan pemakai barang haram narkoba  jenis Sabu-Sabu di Kecamatan Benai, Kamis, (30/04/2020) sekitar pukul 15.00 Wib.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Kuansing berhasil mengamankan 1 orang pria berinisial RP (30), warga Tebing Tinggi Simandolak Kecamatan Benai.

Di tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 7 paket yang dibungkus dengan plastik warna bening, diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,79 gram.

Tidak hanya itu polisi juga mengamankan barang bukti yang lain 1 buah sendok pipet, 1 unit timbangan warna hitam  Merk HWH, 1 unit Handphone Lenovo warna hitam, No Sim Card 081378420XXX, 1 buah ning, 1 buah kaca pirek, 1 buah jarum kompor, 2 buah mancis, 2 plastik bening, serta 1 helai celana pendek warna abu-abu. 

Tambahnya lagi, untuk mengungkapan kasus peredaran gelap Narkoba di kecamatan Benai, dipimpin lansung oleh Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Sahardi  bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin Bripka Rieki, SH.

AKP Sahardi bersama tim Resnarkoba  polres kuansing melakukan penangkapan terhadap pelaku RP Alias Boyok saat sedang berada dalam kamar rumahnya di Desa Tebing Tinggi, Benai.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan RP juga disaksikan Kepala Desa dan warga, saat dilakukan penangkap tersangka RP ini tanpa ada perlawanan.

RP sendiri disebut-sebut sehari-hari sebagai  mahasiswa. 

"Saat ini tersangka telah diamankan, dan untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti  tersebut diamankan ke Polres Kuansing guna proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Paur Humas Polres kuansing. (R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index