Bupati Sukiman Minta Camat Lakukan Validasi dan Verifikasi Data Warga Kurang Mampu Penerima BLT

Bupati Sukiman Minta Camat Lakukan Validasi dan Verifikasi Data Warga Kurang Mampu Penerima BLT
Bupati H. Sukiman Instruksikan Camat Lakukan Validasi dan Verifikasi Data Warga Kurang Mampu Penerima BLT

PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga kurang mampu yang terdampak ekonomi secara langsung akibat Covid-19.

Agar bantuan tersebut tepat sasaran, Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman menginstruksikan kepada Camat untuk memverifikasi dan validasi data warga kurang mampu dari Desa dan Kelurahan masing-masing Kecamatan terkait calon penerima BLT agar bantuan yang disalurkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan Pemerintah.

Hal itu ditegaskan Bupati Rohul H. Sukiman saat melakukan Video Conference (Vicon) dengan 16 Camat se Rohul, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rohul, Pasir Pengaraian, Selasa (21/4/2020).

Pada Vicon tersebut, Bupati H. Sukiman didampingi Sekda Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si, Kadis Kominfo yang juga Jubir Covid-19 Rohul Drs Yusmar M.Si, Kadis DPMPD Rohul Margono S.Sos M.Si dan Sekretaris Dinsos P3A Rohul April Liyadi SE M.Si.

Sukiman memberikan batas waktu kepada Camat sampai Rabu (22/4/2020) untuk mendata warga di Desa/Lurah yang kurang mampu dan terdampak langsung secara ekonomi terkait Pandemi Covid-19.

“Ini pekerjaan agak sedikit mendesak, bagaimana Camat mengkomandoi Kepala desa/Lurah mendata dan memverifikasi warga kurang mampu berdasarkan informasi dari RT RW. Kita harus bergerak cepat, tanggal 22 April 2020 datanya bisa disampaikan kepada Dinsos P3A Rohul, dengan harapan bantuan yang disalurkan tepat sasaran,” harpanya

Bantuan tersebut setiap Desa sebanyak 44 KK Per Desa mendapat bantuan BLT senilai Rp 600.000/bulan selama 3 bulan. BLT ini menyasar bagi keluarga yang masuk dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi warga yang tidak menerima Bantuan Sosial Reguler (DTKS Non-Bantuan Sosial Nasional) baik Program Keluarga Harapan (PKH), Pra Kerja, Bantan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Bantuan itu akan diberikan kepada pekerja harian atau warga kurang mampu yang terdampak Kebijakan Penanganan Covid-19. Kita harapkan bantuan ini nantinya dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Bantuan tersebut dapat mengurangi kesusahan warga yang selama tidak mendapatkan income atau pendapatan yang rutin setiap harinya akibat Covid-19,” katanya. (R19/Advertorial Pemkab Rohul)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index