RIAUSKY.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu memberikan sinyal untuk memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri pada Jumat 15 Mei 2020 untuk diperiksa terkait kasus dugaan Pencemaran Nama Baik Menteri Luhut Binsar Pandjaitan.
Said Didu tidak memenuhi panggilan yang pertama dan kedua dengan alasan sedang melakukan isolasi mandiri di rumah. Dia meminta penyidik memeriksanya di rumah.
Tetapi setelah ada jaminan penyidik akan mengikuti protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19 selama pemeriksaan, Said Didu berubah pikiran dan bersedia datang ke Mabes Polri.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Insya Allah besok, Jum'at 15/5 saya akan hadir di Polri," kata dia dalam akun Twitter @MS_Didu, seperti dikutip dari Akurat.co.
Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu dalam sebuah wawancara melalui situs berbagi video, YouTube.
Luhut mengerahkan empat kuasa hukum untuk memproses kasus dugaan Pencemaran Nama Baik tersebut.
Sementara dari pihak Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan, Letkol CPM (Purn) Helvis, untuk memimpin ratusan advokat lainnya. (R01)
Listrik Indonesia

