Remaja 15 Tahun Curi Cincin dan Uang Kontan Rp50 juta, Ibunya Ikutan Terseret Masuk Bui, Ini Penyebabnya...

Remaja 15 Tahun Curi Cincin  dan Uang Kontan Rp50 juta, Ibunya Ikutan Terseret Masuk Bui, Ini Penyebabnya...
Ilustrasi. Foto tak terkait gambar.

SIBOLGA (RIAUSKY.COM)- Pencurian yang dilakukan remaja laki-laki di Kota Sibolga, Sumut, berbuntut pada proses hukum terhadap ibunya. 

Perempuan itu masuk bui karena disangka turut terlibat setelah menerima cincin dan uang dari sang anak.

Ibu yang masuk bui berinisial MG alias M alias ML (33). Dia, sebagaimana kami himpun dari merdeka.com merupakan warga Pancuran Gerobak, Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Perempuan ini disangka telah melakukan tindak pidana pertolongan kejahatan sebagaimana Pasal 480 subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Dia ditahan dan dititipkan ke Lapas Sibolga.

Putranya, K (15), juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian itu. Namun remaja ini tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Kapolres Sibolga AKPB Triyadi memaparkan, kasus pencurian ini berawal dari laporan Ronny Limbong (42), warga Jalan Gambolo, Pancuran Pinang, Sibolga Sambas. Dia mengadukan kehilangan tas sandang berisi uang Rp50 juta di Pasar Nauli Blok B Sibolga pada Senin (4/5).

"Selain uang ada juga 2 bentuk cincin emas. Total korban merasa dirugikan sekitar Rp86.800.000," jelasnya.

Ronny berjualan di pasar itu. Seusai melayani konsumen, dia meletakkan tas sandangnya di pelataran kios. Dia lalu pergi ke luar kios. Saat kembali, tas sandang miliknya sudah hilang. Korban kemudian membuat pengadulan ke Polres Sibolga.

Laporan itu diproses. Penyelidikan dilakukan, K pun teridentifikasi sebagai terduga pelaku. Remaja ini dijemput K dari kediamannya.

K mengaku melakukan pencurian itu. Dia menyebutkan sebagian uang dan cincin diserahkan kepada ibunya.

"Sebagian uang yang dicuri dari tas tersebut dibelikan handphone, sepeda motor dan baju serta aksesori sepeda motor. Sisanya diberikan kepada ibunya," jelas Triyadi.

Keterangan K ditindaklanjuti dengan menginterogasi M. "Tersangka tidak mengetahui kapan dan di mana anaknya melakukan pencurian. Namun dia membenarkan menerima 2 bentuk cincin emas dari anaknya dan menyimpannya," sebut Triyadi.

Dalam kasus ini, petugas menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, 1 unit handphone Oppo A5S hitam, sehelai baju, dan uang tunai Rp800.000 dari tersangka K. Sementara dari tersangka M disita 2 bentuk cincin emas dan uang tunai Rp950.000.

Upaya diversi atau penyelesaian hukum di luar peradilan sudah dilakukan. Namun hal itu tidak tercapai.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index