Polisi yang Tembak Istri dan Anggota TNI di Sulsel Resmi Jadi Tersangka

Polisi yang Tembak Istri dan Anggota TNI di Sulsel Resmi Jadi Tersangka
Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe.

MAKASSAR (RIAUSKY.COM)- Oknum polisi, Bripka H yang menembak istrinya dan oknum Babinsa, Serda H di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Bripka H diproses secara pidana.

"Sudah ditetapkan (tersangka) sejak kemarin," ujar Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (16/5/2020).

Mas Guntur, sebagaimana kami lansir dari detik.com  mengatakan, pasca-penetapan tersangka, Bripka H langsung ditahan di Mapolda Sulsel. Bripka H kini ditahan seperti sejumlah tahanan pidana lainnya di Polda Sulsel.

"Sudah ditahan bersama dengan tahanan lainnya," terang Mas Guntur.

Sebelumnya diberitakan, Bripka H menembak istrinya, H (42) dan Serda H di rumah Bripka H, di Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (14/5). Akibatnya, istri Bripka H dan serda H menderita sejumlah luka tembak.

Sang istri menderita luka tembak pada bagian lutut, sementara Serda H menderita luka tembak pada dada kanan dan pangkal paha kanan.

Kemudian untuk Bripka H sendiri, langsung diamankan ke Polda Sulsel. Hingga akhirnya, Bripa H resmi ditetapkan tersangka.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional