Beda dengan Pusat, Pemkot Bekasi Bolehkan Salat Ied Berjamaah Bagi Warga di Zona Hijau

Beda dengan Pusat, Pemkot Bekasi Bolehkan Salat Ied Berjamaah Bagi Warga di Zona Hijau
Suasana pelaksanaan idul fitri di alun-alun kota Bandung tahun lalu. Foto: tribunjabar.com/tribunnews.com

BEKASI (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama telah mengimbau umat Islam agar menunaikan Salat Ied atau Idul Fitri dari rumah demi mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta, seperti yang diumumkan oleh Gubernur Anies Baswedan, juga meminta warganya agar tidak menggelar Salat Ied berjamaah.

Namun berbeda dengan kebijakan Pemkot Bekasi.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pihaknya masih tetap berpegang pada kesepakatan hasil rapat bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dewan Masjid Indonesia (DMI).

"Tetap sesuai kesepakatan ( Salat Id berjamaah dibolehkan di zona hijau) MUI, FKUB, DMI dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah)," kata Tri  dilansir dari tribunnews.

Hingga hari ini kata dia, sudah ada 40 kelurahan di Kota Bekasi yang masuk zona hijau dan diperbolehkan melaksanakan salat id berjamaah.

"Hingga hari ini sudah ada 40 kelurahan, karena dinamis bisa naik bisa turun sesuai kondisi pasien atau warga yang terpapar virus corona," jelasnya.

Dia menegaskan, pelaksaan salat id berjamaah nantinya akan tetap mengikuti aturan prokoler Kesehatan.

"Kita tetap mengutamakan protokoler kesehatan mulai dari wajib masker, jaga jarak, pemeriksaan KTP (wajib warga berdomisili di zona hijau)," tegasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, salat id berjamaah baik di masjid dan lapangan terbuka dilarang.

Menurut Mahfud MD, salat Idulfitri berjamaah di masjid atau di lapangan dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 tahun 2020.

"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjemaah di masjid atau shalat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020," ujar Mahfud usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (19/5/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Tidak hanya dilarang oleh Permenkes, kegiatan mengumpulkan massa seperti shalat berjamaah di masjid atau di lapangan juga dilarang dalam UU lainnya misalnya UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.

Oleh karena itu, Mahfud MD meminta agar shalat Idulfitri dilakukan di rumah masing-masing.

Ia juga mengajak tokoh agama agar memberikan imbauan ke masyarakat agar Salat Idulfitri dilakukan di rumah masing-masing.

"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan shalat berjemaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," ujar dia.

41 Kelurahan di Kota Bekasi yang Zona Hijau

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membolehkan pelaksaan salat Idulfitri berjemaah di masjid-masjid yang berada di kelurahan zona hijau, hingga Jumat, (22/5/2020), sudah ada 41 kelurahan.

"Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan 41 wilayah kelurahan dari 56 kelurahan yang ada di Kota Bekasi masuk zona hijau penyebaran virus Covid-19," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah.

Dia menjelaskan, penambahan kelurahan zona hijau ini menyusul terus meningkatnya angka kesembuhan pasien positif Covid-19 di satu wilayah.

"Penetapan wilayah zona hijau berdasarkan monitoring dan evaluasi data penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bekasi," jelasnya.

Meski begitu, warga yang berada di zona hijau harus tetap disiplin. Sebab, kasus baru bisa saja muncul kembali jika masyarakat tidak tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan.

“Kita harus terus waspada ditengah kondisi darurat Covid-19, bila kita lalai dan mengindahkan protokol dan budaya memakai masker, cuci tangan dihilangkan, penyebaran virus bisa kembali terjadi,” terangnya.

Sajekti menegaskan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah mengeluarkan surat perintah tugas Nomor 800/451/Set.Covid-19 terhadap Pembina Wilayah, Camat dan Lurah.

Camat dan Lurah wajib, dalam surat perintah itu wajib memantau dan mensosialisasikan terkait wilayah yang masuk dalam zona hijau untuk terus waspada terutama jelang pelaksanaan Hari Raya Idulfitri.

“Dalam Arahannya Bapak Walikota juga menyampaikan bahwa dalam rangka sholat ied diharapkan agar Shalat Ied hanya untuk warga dilingkungan RT/RW tersebut dan panitia yang dibentuk oleh DKM melaporkan ke MUI, DMI dan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamata)," tegasnya.

"Kemudian dengan protokol kesehatan yang ketat dan dengan manjaga jarak, menggunakan masker dan panitai menseleksi warga dilingkungan tersebut satu per satu," lanjutnya.

Berikut adalah daftar kelurahan di 12 Kecamatan Kota Bekasi yang masuk zona hijau dan diperbolehkan untuk menggelar salat Idulfitri :

Kecamatan Bekasi Utara

1. Kel Teluk Pucung

2. Kel Harapan Jaya

3. Kel Marga Mulya

4. Kaliabang Tengah


Kecamatan Bekasi Barat

5. Kel Kota Baru

6. Kel Bintara

Kecamatan Bekasi Timur

7. Kel Duren Jaya

8. Kel Bekasi Jaya

9. Kel Aren Jaya

Kecamatan Bekasi Selatan

10. Kel Pekayon Jaya

11. Kel Kayuringin Jaya

12. Kel Jakasetia

13. Kel Jaka Mulya

14. Kel Marga Jaya

Kecamatan Mustika Jaya

15. Kel Cimuning

16. Kel Pedurenan

Kecamatan Medan Satria

17. Kel Medan Satria

18. Kel Kali Baru

19. Kel Harapan Mulya

Kecamatan Jati Sampurna

20. Kel Jati Karya

21. Kel Jati Rangga

22. Kel Jatiranggon

23. Kel Jati Sampurna

Kecamatan Rawa Lumbu

24. Kel Bojong Menteng

25. Kel Rawalumbu

26. Kel Sepanjang Jaya

Kecamatan Pondok Gede

27. Kel Jatimakmur

28. Kel Jaticempaka

29. Kel Jati Bening

30. Kel Jati Bening Baru

Kecamatan Bantar Gebang

31. Kel Ciketing Udik

32. Kel Cikiwul

33. Kel Sumur Batu

Kecamatan Jati Asih

34. Kel Jatimekar

35. Kel Jatirasa

36. Kel Jatisari

37. Kel Jatikramat

Kecamatan Pondok Melati

38. Kel Jati Warna

39. Kel Jati Rahayu

40. Kel Jati Murni

41. Kel Jati Melati
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index