Pemerintah: Mulai Sekarang, Keluar Masuk Jakarta Harus Kantongi SIMK, Apa Itu?

Pemerintah: Mulai Sekarang, Keluar Masuk Jakarta Harus Kantongi SIMK, Apa Itu?
Ahmad Yurianto

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, siapapun warga yang melakukan perjalanan keluar masuk wilayah DKI Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk ( SIKM). 

Yuri mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Surat ini dapat diunduh di web www.jakartacorona.go.id," kata Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (23/5/2020) dilansir dari kompas.com.

Yuri mengatakan, aturan tersebut diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat. 

Ia pun meminta, masyarakat membaca secara teliti aturan tersebut sebelum mengunduh suratnya. 

"Dan tentang peraturan ini tentunya kita bisa membaca dan mengunduh nya. Kami harap masyarakat bisa membaca ini dan kemudian memahaminya," ujar dia. 

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (15/5/2020) kemarin, mengumumkan sebuah peraturan gubernur (pergub) baru yang khusus mengatur perizinan bagi warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota atau warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19. 

Pergub itu bernomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 
Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.(R01)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index