Hina dan Bilang Polisi 'Idiot', Wanita Cantik Ini Didenda Rp10,5 Juta

Hina dan Bilang Polisi 'Idiot', Wanita Cantik Ini Didenda Rp10,5 Juta
Tong Poh Kim mengaku bersalah telah menghina polisi dan menghalanginya saat bertugas | The Star Malaysia

RIAUSKY.COM - Seorang manajer penjualan di Malaysia didenda 3.100 ringgit (Rp10,5 juta) gara-gara meneriakkan 'idiot' pada seorang polisi. Ia juga menghalangi polisi itu saat sedang mengelola penutupan jalan akibat COVID-19.

Dilansir dari Asia One, Tong Poh Kim mengubah pembelaannya di hadapan hakim Zhafran Rahim Hamzah pada Rabu (20/5). 

Wanita 44 tahun itu mengaku menghina Kpl Izuan Hasim Nor Hamzah menggunakan kata 'idiot' di Jalan Persiaran Surian pada 31 Maret pukul 09.40. 

Menurut Pasal 14 Undang-undang Pelanggaran Minor, ia terancam Denda maksimal 100 ringgit (Rp340 ribu) jika divonis bersalah.

Namun, dakwaan padanya tak sampai di situ saja. Tong juga mengaku bersalah atas tuduhan kedua, yaitu menghalangi Kpl Izuan melaksanakan tugasnya di tempat dan waktu yang sama. 

Berdasarkan Pasal 186 KUHP, ia terancam hukuman penjara hingga 2 tahun atau Denda maksimal 10 ribu ringgit (Rp34 juta) atau keduanya jika terbukti bersalah.

Sebelumnya, pengacara Tong, Datuk Suraj Singh meminta pengadilan untuk menjatuhkan Denda pada kliennya dan bukan hukuman penjara. Alasannya, ibu Tong mengalami koma akibat strok sejak 27 Februari.

"Klien saya sangat menyesal dan meminta maaf kepada semua orang, termasuk polisi. Pengakuan bersalahnya telah menghemat waktu dan biaya pengadilan," bela Singh.

Ia mengatakan emosi Tong dalam kondisi sedih karena ibunya dan terjebak kemacetan selama 2 jam. Akibatnya, ia bertindak seperti itu.

"Tidak ada kekerasan dalam kasus ini, kecuali kata 'idiot' yang diserukan," sambung Singh.

Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Siti Zubaidah Mahat meminta pengadilan menjatuhkan hukuman yang adil. Alasannya, terdakwa telah melakukan pelanggaran serius dan tidak menghormati polisi.

Akhirnya, Zhafran memvonis Denda 100 ringgit (Rp 340 ribu) karena mengucapkan kata 'idiot' atau 1 hari kurungan penjara. Untuk dakwaan kedua, hakim menjatuhkan Denda 3 ribu (Rp10,2 juta) ringgit atau 1 bulan kurungan penjara. Tong pun memilih membayar Denda. (R06)

Sumber: The Star Malaysia, Akurat.co

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index