Diteken Ridwan Kamil, Jawa Barat Perpanjang Pelaksanaan PSBB, Ada Apa?

Diteken Ridwan Kamil, Jawa Barat Perpanjang Pelaksanaan PSBB, Ada Apa?
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Foto: detik.com


BANDUNG (RIAUSKY.COM)- Menjelang era new normal pada 1 Juni 2020 di Jawa Barat (Jabar), terbit Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 yang berisi tentang perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19. 

Surat tertanggal 28 Mei 2020 itu ditandatangani Ridwan Kamil.

Dalam surat itu ada dua poin penting. Pertama, untuk wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek) PSBB akan diperpanjang selama enam hari, terhitung tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020. 

Sementara itu untuk wilayah Jabar di luar Bodebek, masa perpanjangan PSBB selama 14 hari terhitung 30 Mei 2020 sampai dengan 12 Juni 2020.

Di dalam surat tersebut juga tercantum, bahwa bupati/walikota menetapkan status PSBB di daerah kabupaten/kota sesuai dengan situasi, kondisi dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 (GTPP) di daerahnya masing-masing.

Masyarakat pun diimbau untuk mengikuti peraturan PSBB secara konsisten dengan menerapkan protokol kesehatan. PSBB pun dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran COVID-19. Selain SK gub ini, tersebar juga surat yang ditujukan ke Polda Jabar dan juga bupati wali kota.

Juru Bicara GTPP COVID-19 Jabar Berli Hamdani memastikan kebenaran dari surat tersebut. "Iya valid," ujar Berli saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (28/5/2020).

Ia memastikan, new normal tidak akan batal dilaksanakan pada 1 Juni mendatang. "Tidak batal, kalau Jabar tanggal 1 Juni sebagai launching new normal. Lebih tepatnya dimulainya budaya adaptasi kebiasaan baru (AKB)," ujar Berli.

Sementara itu, Juru Bicara GTPP COVID-19 Jabar lainnya, Daud Achmad meminta awak media untuk menunggu keterangan resmi dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Jumat (27/5/2020). "Tunggu statemen Pa Gub besok," balasnya singkat saat dikonfirmasi.

Dalam unggahan Instagramnya, Ridwan Kamil mengatakan sekitar 60 persen daerah dengan zona biru di Jabar bisa memulai pilihan new normal. Sedangkan, sekitar 40 persen wilayah yang berada di zona kuning melanjutkan PSBB proporsional sampai dengan 12 Juni 2020.

"Sekitar 60 % Zona Biru (level 2) bisa memulai pilihan new normal. Sekitar 40 % Zona Kuning (level 3) wilayah MELANJUTKAN PSBB proporsional sd tanggal 12 Juni 2020. Mari berdisiplin ya warga Jabar agar hidup baru kita bisa sukses dan lancar," tulis pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

Sebelumnya saat rapat koordinasi dengan Polda Jabar, Ridwan Kamil menyatakan Jabar menjadi salahsatu dari empat provinsi yang diizinkan pemerintah pusat untuk memberlakukan new normal. Menurutnya hal itu dilakukan di seluruh wilayah Jabar.

"Per hari ini angka reproduksi COVID-19 kita di angka 1,09 dalam standar WHO angka satu itu bisa dianggap terkendali, makin kecil di nol koma lebih baik. Nah kita akan fokus menjaga ini selama 14 hari ke depan. Jadi sudah satu Minggu rasionya di angka satu dan mudah-mudahan satu Minggu lagi tetap di angka satu sehingga bisa dalam kategori terkendali. Itulah kenapa ada empat provinsi yang diizinkan oleh pemerintah pusat untuk melakukan persiapan new normal, satu Sumatera Barat, dua Jabar, DKI dan Gorontalo nah kemudian ada 25 kota. Kalau Jabar semuanya, kalau provinsi yang di luar empat diatur berdasarkan situasi," ujarnya.(R04)

 

Sumber berita: detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index