TEGAS, Bersikeras Masuk DKI Jakarta Tanpa SIKM, Pendatang Harus Lakukan Swab dengan Biaya Sendiri Senilai Rp1,2 Juta, Sanggup?

TEGAS, Bersikeras Masuk DKI Jakarta Tanpa SIKM, Pendatang Harus Lakukan Swab dengan Biaya Sendiri Senilai Rp1,2 Juta, Sanggup?
Petugas memeriksa warga yang hendak melintas. Foto: bisnis.com

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta benar-benar makin memperketat  pengawasan penerapan kebijakan penanganan Covid-19. Khususnya bagi warga yang hendak keluar masuk wilayahnya.

Bila sebelumnya masih sebatas larangan dan menyuruh pendatang putar arah untuk keluar masuk, kini pemerintah setempat mulai lebih tegas dengan mewajibkan melaksanakan swab. 

Bukan dengan biaya pemerintah, tapi ditanggung sepenuhnya oleh mereka yang mencoba masuk tapi tidak dilengkapi oleh Surat Izin keluar Masuk (SIMK). 

Biayanya yang harus dikeluarkan pun tergolong besar, yakni sebesar Rp1,2 juta per orang. 

Hal tersebut dibenarkan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari.

Kebijakan wajib swab dengan biaya sendiri ini, dijelaskan dia, terutama ditujukan kepada mereka yang ngotot dan bersikeras  untuk masuk Jakarta.

Ia menyebutkan pendatang tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) serta keterangan kesehatan bebas COVID-19 diwajibkan mengikuti tes swab dengan biaya sendiri.

"Kalau memang tertangkap dan tidak punya SIKM, kita undang RS Swasta ke tempat karantinanya untuk melakukan tes swab. Itu pun berbayar mandiri," kata Erizon saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/5/2020), seperti dikutip Antara.

Menurut Erizon, tidak seluruh pendatang tak memiliki SIKM harus ikut tes swab. Pasalnya, ada juga yang sudah memiliki keterangan bebas COVID-19.

"Contohnya dua orang yang terjaring dalam operasi SIKM pada Kamis (28/5) sore," katanya.

Keduanya tidak menjalani tes swab karena sudah memiliki surat keterangan bebas COVID-19 pada sehari sebelum keberangkatan menggunakan KA Luar Biasa menuju Jakarta.

"Kalau tes swab, mereka harus bayar sendiri sekitar Rp 1,2 juta. Karena swab itu kan buat pelacakan kasus, bukan untuk 'medical check up'," kata Erizon.

Ia menegaskan, meski tidak menjalani tes swab, orang-orang melanggar Pergub DKI 47/2020 tetap diharuskan menjalani masa karantina di fasilitas yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Untuk orang yang terjaring di Stasiun Gambir karena tidak memiliki SIKM, Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menyediakan Gedung KONI untuk menjalani karantina.

Hingga saat ini sudah tujuh orang terjaring dalam operasi SIKM dan mereka semua negatif COVID-19.

Sementara itu, penumpang menuju Jakarta yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta tanpa membawa SIKM juga harus merogoh kocek untuk melakukan karantina dengan biaya sendiri.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya menyerahkan mekanisme karantina ke Pemprov DKI Jakarta.

"Mekanisme pengamanan warga apabila mereka dinyatakan tidak melengkapi syarat-syarat adminsitrasi, dari Gugus Tugas Bandara menyerahkan kepada tim Pemprov DKI dalam hal ini dikoordinir oleh Dishub DKI," tutur Awaluddin saat konferensi pers, Selasa (26/5/2020).

Adapun Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan setiap warga yang tiba di Jakarta tanpa SIKM akan dikarantina mandiri.

Karantina mandiri bukan berarti dilakukan di rumah sendiri, melainkan di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan biaya sendiri.

Adapun, beberapa tempat yang ditunjuk merupakan hotel di wilayah Jakarta yakni Hotel Novotel Gajahmada, Hotel Mercure Jakarta, Hotel Mercure Batavia, Pullman Hotel Central Park, Hotel Gran Mercure Kemayoran, Hotel Mercure Harmoni, dan Hotel Holiday Inn Jakarta Kemayoran dan dipertegas dengan biaya ditanggung sendiri.(R04)

 

Sumber berita: tribunnews.com


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index