Denny Indrayana Sebut Jokowi Sangat Sulit Dimakzulkan Secara Konstitusional Maupun Politik, Ini Alasannya

Denny Indrayana Sebut Jokowi Sangat Sulit Dimakzulkan Secara Konstitusional Maupun Politik, Ini Alasannya
Presiden Jokowi

RIAUSKY.COM - Founder Integrity Law Firm, Denny Indrayana, mengatakan sulit untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi baik secara konstitusional maupun politik. Selain syaratnya yang sulit dipenuhi, pemerintahan Jokowi didukung oleh mayoritas partai politik di parlemen.

Denny menjelaskan Pasal 7A UUD 1945 mengatur presiden bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau melakukan perbuatan tercela. Sebabnya tahapan pertama pemakzulan ada di tangan DPR.

"Di sini saja prosesnya sudah berat, dengan oposisi yang tinggal PKS dan Partai Demokrat, bisa kita duga (usulan pemakzulan) akan ditolak oleh DPR. Jadi baru langkah pertama saja presiden sudah aman," katanya dalam diskusi daring 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Masa Pandemi Covid-19', Senin, 1 Juni 2020.

Andai DPR menyetujui usulan pemakzulan, tahapan berikutnya adalah mengajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana yang dilakukan presiden. Ada tiga kemungkinan di sini: usulan ditolak, tidak dapat diterima, dan mendengarkan pendapat DPR.

"Kalau ditolak atau tidak dapat diterima maka selesai. Kecuali tetap ingin mendengar pendapat DPR, maka itu kembali ke DPR lagi," tuturnya.

Jika MK ternyata menyatakan presiden melakukan tindak pidana, maka tahapan berikutnya adalah sidang MPR. "Di MPR belum tentu juga diberhentikan. Bisa saja keputusan MK itu dianulir MPR," ucap Denny.

Selain itu, pemakzulan presiden saat ini kemungkinan besar terganjal oleh syarat kuorum di DPR dan MPR yang diatur dalam Pasal 7B ayat 3 UUD 1945. Pengajuan pemakzulan di rapat paripurna DPR mensyaratkan harus mendapat dukungan dan dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota.

"Mencapai ini saja sudah setengah mati karena koalisi Jokowi mayoritas mutlak. Kalau tidak ada perubahan arah koalisi sulit ada pemberhentian presiden di periode sekarang," tuturnya.

Syarat kuorum ini pun semakin berat jika nantinya pemakzulan dibawa ke sidang paripurna MPR. UUD 1945 mengatur pemberhentian presiden di sidang MPR bisa dilakukan jika dihadiri tiga perempat anggota MPR dan disetujui dua pertiga anggota. (R01)

Sumber: Tempo.co

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index