PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Tak kurang dari puluhan warga yang datang dari berbagai wilayah Kabupaten Pelalawan dibuat kecewa. Pasal pihak Disdukcapil memberikan syarat mengada-mengada hanya untuk rekam e-KTP, semisal wajib rekomendasi (Rekom) dari fakultas bagi anak yang ingin masuk perguruan tinggi.
Dan bagi mereka yang ingin rekam e-KTP untuk prasyarat kerja diwajibkan melapirkan rekom dari perusahaan dimana ia berkerja.
Sementara bagi masyarakat umum yang rekam e-KTP disuruh pulang dan disuruh datang lagi dilain waktu.
Demikian informasi ini diumumkan pihak pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan, Selasa Pagi (2 Juni 2020) di depan gedung Server Didukcapil.
Mendengar informasi yang disampaikan pihak Disdukcapil sontak diprotes warga yang mayoritas adalah kaum hawa yang kepada media ini mengaku telah datang pagi dari Kecamatan Pangkalan Kuras bernama Subaida (35), seorang ibu rumah tangga yang hendak mengurus KTP buat anaknya yang ingin masuk perguruan tinggi.
Mendapat protes keras pihak warga, pihak Disdukcapil tetap memberikan pelayanan kepada warga dengan tidak memberlakukan prasyarat yang sebelumnya diminta.
Pengurusan rekam e-KTP berlanjut. Pihak Disdukcapil memberlakukan antrian agar berlansung tertip.
Sementara Wati, usai mengikuti perekaman e-KPT kepada media ini beliau mengatakan pihak Disdukcapil menyuruhnya datang lagi pada hari Kamis mendatang.
Sementara itu, guna mengetahui syarat yang diminta dan urung diterapkan, media menjumpai Kepala Disdukcapil, namun yang bersangkutan tidak berada di kantor. (R09)
Listrik Indonesia

