PELANGIRAN (RIAUSKY.COM) - Ahad (7/2) sekitar pkl 21.30 Wib Kepolisian Sektor (Polsek) Pelangiran berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yg diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Gol I jenis ganja kering di Pelabuhan pasar ikan Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil.
Pelaku berinisial L (23) warga Kampung Baru seberang Tembilahan dan S (16) warga Jalan Sirajuddin Kecamatan Pelangiran. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas, Iptu Warno kepada awak media.
"Kronologis penangkapan, Ahad (7/2) sekitar pukul 21.00 Wib bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba. Selanjutnya Kapolsek Pelangiran Iptu ALi M Siregar memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pelangiran Bripka Delni Atma Saputra, SH untuk melakukan penyelidikan," jelasnya Warno.
Lebih lanjut, Iptu Warno menjelaskan bahwa atas perintah tersebut, kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung menuju kelokasi yang diduga menjadi tempat transaksi berdasarkan informasi yang diperoleh.
"Kanit Reskrim beserta tiga orang anggota langsung menuju pelabuhan pasar ikan Kec. Pelangiran dan disana dilihat dua orang pelaku sedang melakukan transaksi narkoba. Tak pelak tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pelangiran langsung menangkap pelaku," lanjutnya.
Warno mengatakan bahwa setelah dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan beberapa barang bukti, dan langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti tersebut ke Mapolsek Pelangiran guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang berisi daun ganja kering yg masing - masing di bungkus kertas warna coklat, Uang tunai sebesar Rp. 40.000, 1 (satu) Unit HP merk Nokia Type RM-761, 1 (satu) Unit HP Merk Sony Ericson, Kertas paper merk Grand master," ungkapnya.
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di polsek Pelangiran guna proses lebih lanjut," tandas Warno. (R17)
Listrik Indonesia

