Bukan New Normal, DKI Jakarta Berencana Terapkan PSBL di 62 RW , Epidemolog UI Ingatkan Gubernur Anies

Bukan New Normal, DKI Jakarta Berencana Terapkan PSBL di 62 RW , Epidemolog UI Ingatkan Gubernur Anies
Ilustrasi PSBL.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Lokal ( PSBL) yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di 62 RW ternyata tidak disepakati oleh pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono.

Pemprov DKI Jakarta rencananya bakal memberlakukan PSBL mulai tanggal 5 Juni 2020 atau seusai Pembatasan Sosial Berskala Besar berakhir 4 Juni 2020.

Namun, pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono kurang sependapat terkait rencana pemberlakukan PSBL di 62 RW DKI Jakarta.

Pandu mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Lokal ( PSBL) seharusnya diberlakukan di semua wilayah Jakarta, tak hanya zona merah.

Alasan dia, penetapan zona merah penyebaran Covid-19 bisa saja tak akurat.

"( PSBL) di semua wilayah, karena zona tidak menetap, bisa berubah-ubah. Warna zona bisa salah," ujar Pandu seperti dilansir TribunJakarta.com dari Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Menurut Pandu, Jakarta memang sebaiknya mulai memasuki masa transisi dengan menerapkan pembatasan sosial berskala komunitas, seperti di tingkat RT/RW.

Dalam pembatasan tersebut, masyarakat bisa dilibatkan untuk berinisiatif membatasi dan mengawasi aktivitas di lingkungannya demi mengurangi risiko penularan Covid-19.

Di sisi lain, Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) juga harus terus berlanjut karena Jakarta belum bebas dari penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).

"Kita sebaiknya meneruskan PSBB dan masuk transisi pembatasan sosial berbasis komunitas dengan pengurangan pembatasan secara bertahap," kata Pandu dilansir tribunjakarta dari kompas.com.

 

Daftar 62 RW DKI Jakarta yang Terapkan PSBL

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan PSBL di 62 RW zona merah.

Karantina lokal bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti, kemarin.

PSBL di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat; dan Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara; menurut rencana akan dipersempit ke tingkat RT yang masih rawan penyebaran Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta menyatakan telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan.

Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan.

Para Ketua RT wajibkan untuk menyiapkan fasilitas air+sabun cuci tangan, menyiapkan hand sanitizer di pintu masuk gerbang atau gang.

Mereka juga diminta selalu mengontrol keluar-masuknya orang tak dikenal dan mengimbau agar warganya selalu membiasakan PHBS (perilaku hidup bersih & sehat).

Sementara itu, Kepala Biro Kepala Daerah DKI Jakarta Muhammad Mawardi membenarkan soal agenda rapat tersebut. Kata dia, berbagai pihak termasuk beberapa Ketua RW diundang dalam acara itu.

“Iya, itu (yang mengundang Ketua RW) acaranya kemarin,” ujar Mawardi. 

Berikut daftar wilayah RW di DKI Jakarta yang masuk daftar PSBL :

1. RW 07 Kebon Kacang
2. RW 09 Kebon Kacang
3. RW 12 Kebon Melati
4. RW 13 Kebon Melati
5. RW 14 Kebon Melati
6. RW 02 Petamburan
7. RW 04 Petamburan
8. RW 06 Kramat
9. RW 02 Kampung Rawa
10. RW 01 Cempaka Putih Barat
11. RW 03 Cempaka Putih Timur
12. RW 07 Cempaka Putih Timur
13. RW 10 Mangga Dua Selatan
14. RW 01 Gondangdia
15. RW 02 Cempaka Baru
16. RW 07 Pademangan Barat
17. RW 10 Pademangan Barat
18. RW 11 Pademangan Barat
19. RW 12 Pademangan Barat
20. RW 14 Pademangan Barat
21. RW 17 Sunter Agung
22. RW 12 Penjaringan
23. RW 17 Penjaringan
24. RW 11 Penjaringan
25. RW 04 Rawa Badak Selatan
26. RW 01 Sukapura
27. RW 05 Cilincing
28. RW 01 Semper Barat
29. RW 09 Semper Barat
30. RW 08 Kelapa Gading Barat
31. RW 01 Jembatan Besi
32. RW 04 Jembatan Besi
33. RW 07 Jembatan Besi
34. RW 01 Krendang
35. RW 06 Krendang
36. RW 11 Angke
37. RW 03 Pekojan
38. RW 07 Duri Utara
39. RW 08 Kali Anyar
40. RW 12 Tanah Sereal
41. RW 03 Kota Bambu Utara
42. RW 05 Jatipulo
43. RW 04 Palmerah
44. RW 05 Maphar
45. RW 03 Tangki
46. RW 04 Tangki
47. RW 01 Grogol
48. RW 06 Tomang
49. RW 01 Joglo
50. RW 05 Srengseng
51. RW 02 Pondok Labu
52. RW 08 Pondok Labu
53. RW 05 Lebak Bulus
54. RW 01 Utan Kayu Selatan
55. RW 07 Kayumanis
56. RW 03 Pondok Bambu
57. RW 02 Pondok Kelapa
58. RW 04 Kampung Tengah
59. RW 03 Batu Ampar
60. RW 05 Balekambang
61. RW 07 Bidara Cina
62. RW 10 Ciracas.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index