INGAT, Tagihan Listrik di Rumah Bengkak, Pelanggan Bisa Mencicil ke PLN, Begini Caranya!

INGAT,  Tagihan Listrik di Rumah Bengkak, Pelanggan Bisa Mencicil ke PLN, Begini Caranya!
Petugas pencatat memeriksa meteran listrik.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Belakangan masyarakat  mengeluhkan tagihan listrik yang melonjak tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Kenaikan tagihan Juni untuk pemakaian Mei ini bahkan ada yang melonjak hingga 100%.

Akibatnya, banyak masyarakat yang melakukan protes dan menilai PT PLN (Persero) menaikkan tarif listrik tanpa pemberitahuan di tengah pandemi Covid-19 ini.

Menanggapi ini, PLN, sebagaimana kami lansir dari cnbcindonesia  telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir.

Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20% akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Sahril menegaskan, pihaknya tidak pernah menaikkan tarif. Adapun kenaikan karena kebijakan pembatasan sosial selama masa Covid-19 sejak Maret lalu.

PLN pun mencatat setidaknya ada 1,93 juta pelanggan yang kemungkinan mengalami kenaikan tarif tagihan listriknya. Oleh karenanya, untuk meringankan pelanggan, PLN memperbolehkan pelanggan mencicil pembayaran tagihannya dengan ketentuan.

Adapun kriteria pelanggan yang mendapatkan keringanan cicilan pembayaran adalah dengan kenaikan dari 20% ke atas. Sedangkan di bawah 20% membayar sesuai dengan jumlah tagihan yang tercantum.

"Kriteria pemberlakuannya diberikan untuk kenaikan tagihan 20% ke atas," ujarnya melalui teleconference, Sabtu (6/6/2020).

Adapun skema cicilannya adalah, pelanggan tersebut mengajukan komplain ke PLN terdekat dan nantinya akan membayar sekitar 40% dari kenaikan tagihan di Juni tersebut. Sisa dari kenaikannya akan dicicil selama 3 bulan ke depan.

Misalnya, jika tagihan bulan sebelumnya hanya Rp 900 ribu dan di bulan Juni naik menjadi Rp 1 juta, maka ada kenaikan Rp 100 ribu. Artinya yang dicicil adalah kenaikannya yang Rp 100 ribu tersebut yakni 40% di Juni dan bulan selanjutnya disesuaikan hingga 3 bulan ke depan.

"Kalau kita lihat ini di bulan Mei di rekening Juni kenaikan tinggi sekali, karena pemakaian memang besar. Pemakaian besar yang kemudian di carry over ke bulan selanjutnya, jadi bukan karena tarifnya naik," jelasnya.(R01)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index