INGAT, Keluar Masuk Riau Langsung Ditetapkan OPD dan Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari

INGAT, Keluar Masuk Riau Langsung Ditetapkan OPD dan Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari
Gubernur Riau Syamsuar saat ekspose, Selasa (9/6/2020).

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemprov Riau kembali memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang yang keluar masuk Riau.

Pemprov Riau juga mengharuskan orang yang keluar masuk wilayah Riau harus dijadikan Orang Dalam Pantauan (ODP) Covid-19 dan jalankan isolasi mandiri selama 14 hari. 

Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Riau Syamsuar pasca penambahan 2 orang pasien baru Covid-19, Selasa (9/6/2020) di Posko penanganan Covid-19 Gedung Daerah Jalan Diponegoro.

"Saat ini daerah kita sudah terbuka terutama terkait menuju new normal, sehingga untuk keluar masuk sudah kembali berjalan. Untuk itu kita juga harus meningkatkan kewaspadaan sebagaimana mestinya," kata Gubri sebagaimana dilaporkan situs resmi Pemprov Riau, media center riau. 

Untuk orang masuk atau pendatang ini ke Riau ini, Gubri juga meminta kepada seluruh Kepala daerah sampai ke tingkat Rt, Rw untuk mendata atau mencatat seluruh pendatang yang masuk. Karena dengan mendata itu maka mengantisipasi atau penambahan bisa teratasi dengan maksimal, karena bisa diketahui dengan cepat.

"Ini juga butuh dukungan dari masyarakat untuk bisa bersama-sama. Kalau memang ada pendatang baru segera laporkan pada perangkat daerah setempat agar bisa kita  pantau perkembangan nya dengan maksimal," ujarnya. 

Lebih jauh  Syamsuar juga mengatakan, kendati saat ini Riau terbuka untuk pendatang. Namun yang dibuka secara resmi baru jalur bandara. Sedangkan untuk terminal, pelabuhan dan lainya masih tertutup, begitu juga pada perbatasan yang masih dijaga ketat seperti sebelumnya. 

"Untuk masuk melalui Bandara pun prosesnya masih ketat, yaitu harus sesuai persyaratan seperti SIKM, hasil Swab dan lainya. Jadi kalau pun saat ini ada penambahan itu pun sudah melalui persyaratan yang artinya pasien positif ini terdapat selama berada dalam perjalanan yang juga harus menjadi acuan bagi masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak begitu penting," ujarnya lagi. 

Terkait aturan bepergian atau keluar daerah Riau, ia menyampaikan Riau tidak ada menjabat lapangan hanya saja mengacu pada aturan pemerintah pusat. Artinya Riau memberikan atau mepersilahkan keluar daerah dengan catatan mengikuti persyaratan. Seperti melakukan tes swab,  rapid tes dan lainya yang sudah ditetapkan. 

"Selama persyaratan itu dipenuhi kita persilahkan. Tapi yang pasti kita tetap menghimbau jika tidak perlu atau tidak penting sekali sambar saja dan tetap di rumah. Dan saat ini kita berdoa semoga ini cepat berakhir karena semua itu juga kembali kepada kita bersama - sama," harap gubri.(mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index