Dapat Restu Jokowi, Erick Restrukturisasi Besar-besaran BUMN, dari 107 Bakal Tinggal 70 Perusahaan

Dapat Restu Jokowi, Erick Restrukturisasi Besar-besaran BUMN, dari 107 Bakal Tinggal 70 Perusahaan
Menteri BUMN Erick Thohir (Dokumentasi Kementerian BUMN)

RIAUSKY.COM - Pemerintah pusat melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengupayakan untuk melakukan restrukturisasi perusahaan-perusahaan pelat merah dan menurunkan jumlahnya dari 142 perusahaan dan kini tinggal 107 perusahaan.

Dalam beberapa tahun ke depan diharapkan jumlah perusahaan BUMN akan diturunkan terus menjadi 70 perusahaan pelat merah.

Hal tersebut disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam paparannya kepada Komisi VI DPR RI yang menyebutkan kementerian telah mendapatkan kewenangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggabungkan dan melikuidasi perusahaan BUMN. 

Wewenang ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/M Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN.

"Sebagai info, dari 142 BUMN sekarang kita bisa tinggal 107, sudah signifikan dan terus kita turunkan. Akan jadi 80-70 ke depannya. Ini tahap 1 sudah dilaksanakan, berikutnya kita coba lakukan tahap selanjutnya. Ini juga kita turunkan klasterisasi. Sudah kita turunkan dari 27 jadi 12, jadi masing masing Wamen [wakil menteri] pegang 6 klaster," kata Erick di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Dia menjelaskan, 12 klaster tersebut antara lain Klaster Industri Migas dan Energi, Minerba, Perkebunan Kehutanan, Pupuk & Pangan, Farmasi & Kesehatan, serta Pertahanan, Manufaktur & Industri Lainnya. Adapun enam klaster ini dibawahi oleh Wakil Menteri BUMN I, Budi Gunadi Sadikin.

Selanjutnya Klaster Jasa Keuangan, Jasa Asuransi & Dana Pensiun, Telekomunikasi dan Media, Pembangunan Infrastruktur, Pariwisata, Logistik dan Lainnya serta Klaster Sarana dan Prasarana Perhubungan.

Keenam klaster ini dibawahi oleh Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo. Dia menjelaskan, dalam Klaster Industri Migas dan Energi ini terdapat perusahaan seperti PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Di klaster Industri Minerba di dalamnya terdapat PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dan anak usahanya, termasuk PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).

Dalam Klaster Perkebunan & Kehutanan di dalamnya termasuk PTPN, Perhutani dan BUMN sejenis. Di klaster Pupuk dan Pangan terdapat Perum Bulog, PT RNI, PT Berdikari, PT Sang Hyang Sri, PT Pupuk Indonesia, PT Perikanan Nusantara (Perinus), dan Perum Perindo.

Dalam klaster kesehatan terdapat PT Bio Farma (Persero) beserta anak usahanya dan Pertamedika yang merupakan holding rumah sakit BUMN. Untuk klaster jasa keuangan di dalamnya termasuk bank Himbara (bank-bank milik negara), PT PNM dan PT Danareksa. Klaster asuransi dan dana pensiun memuat PT Asuransi Jiwasraya, PT Taspen, PT Asabri, PT Asuransi Jasindo, PT Jasa Raharja, PT Askrindo, dan Perum Jamkrindo.

Lalu klaster telekomunikasi dan media terdapat PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), LKBN Antara dan Perum PFN (Produksi Film Negara).

Dalam klaster pembangunan infrastruktur ada BUMN karya dan perusahaan semen milik negara. Erick juga menggabungkan perusahaan pariwisata dalam satu klaster, yakni ITDC, Hotel Indonesia Natour dan Taman Wisata Candi.

Terakhir klaster Sarana Prasarana yang memuat PT Pelindo, PT Angkasa Pura, PT KAI, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan Perum Damri. (R01)

Sumber: cnbcindonesia.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index