Dituntut Pidana Mati, Oknum Mahasiswi Cantik Kurir Sabu 20 Kg Akhirnya Divonis Penjara Seumur Hidup

Dituntut Pidana Mati, Oknum Mahasiswi  Cantik Kurir Sabu 20 Kg Akhirnya Divonis Penjara Seumur Hidup
EM (penarakyat.com)

RIAUSKY.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan memvonis oknum mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar, EM, dengan pidana hukuman penjara seumur hidup, Kamis (11/6).

Diketahui, mahasiswi cantik ini merupakan kuris narkoba jenis sabu sebesar 20 kilogram.

Namun demikian, putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan sebelumnya, yang menuntut EM pidana mati.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Andi Saenal mengatakan, terdakwa EM, memang secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup.

“Ya, hakim memutuskan terbukti atas Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Andi ketika dikonfirmasi (11/6).

Sementara itu, terdakwa yang mendengar amar putusan pun, menerima keputusan yang dijatuhkan hakim kepadanya.

Sementara Andi sendiri, selaku JPU, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami selaku jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim,” tambah Andi.

JPU memang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati. Namun hakim ketua PN Nunukan, Candra Nurendra Adiyana, memutus terdakwa EM dengan hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa EM memang ditangkap saat hendak membawa sabu menuju Sulawesi dengan menumpang kapal tujuan Parepare. Dirinya ditangkap di Jalan Borneo, Nunukan Timur, Selasa 2 September 2019. Hasil penggeledahan badan dan barang bawaan EM, ditemukan 20 bungkus plastik besar diduga berisi sabu dengan total berat 20 kilogram.

EM sendiri merupakan salah satu oknum mahasiswi perguruan tinggi di Makassar. Dirinya rela menjadi kurir sabu lantaran tuntutan kebutuhan hidup. EM sudah pernah 3 kali meloloskan sabu hingga ke Parepare, Sulawesi Selatan. (R03)

Sumber: Fajar.co.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index