TELUKK (RIAUSKY.COM) - Satuan Resnarkoba Polres kuansing mengamankan seorang pria, berinisial Og (33) warga Koto Cengar Kecamatan Kuantan Mudik bersama sabu-sabu seberat 0.51 gram.
Dia ditangkap di sebuah rumah di Koto Cengar, kecamatan kuantan Mudik Jumat (19/6/2020) sekira Pukul 12.30 Wib.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto Sik.MM melalui Paur humas J.L Tobing kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020) mengungkapkan, penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polres Kuansing yang dipimpin Bripka Reki, SH setelah melakukan penyelidikan diperintahkan oleh kasat Resnarkoba untuk pengungkapan peredaran gelap Narkoba di kecamatan Kuantan Mudik, Jumat (19/6)sekira Pukul 12.30 Wib.
OG (33) diduga merupakan pengedar dan pemakai barang haram tersebut, saat penangkapan dia tengah berada di dalam rumah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi di darinya diantaranya, 3 (tiga) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, berat kotor 0.51 (nol koma lima puluh satu) gram, 3 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) bungkus rokok merk niko,1 (satu) bungkus rokok merk gudang garam signature, 1 (satu) alat bong (penghisap), 1 (satu) pipet sendok,1 (satu) buah mancis,1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam.
''Saat hendak melakukan penangkapan, Og diketahui tengah duduk di dalam rumah, Satuan Resnarkoba tidak mau kecolongan, dengan sigap langsungm penggeledahan badan ditemukan 3 (tiga) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu didalam kotak rokok yang diletakkan didalam saku celana depan sebelah kiri,'' ungkap dia.
Setelah melakukan penggeledahan, dia bersama barang bukti di amankan ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, kemudian dilakukan cek urine.
''Dari hasil tes urin tersebut diketahui dia positif menggunakan barang haram, mengandung Metamphetamine (sabu),'' pungkasnya.(R12)
Listrik Indonesia