Tim Satnarkoba Polres Kuansing kembali Amankan Warga Seberang Taluk

Tim Satnarkoba Polres Kuansing kembali Amankan Warga Seberang Taluk

TELUK KUANTAN (RIAUSKY.COM) - Jajaran Satnarkoba Polres Kuansing amankan warga seberang taluk Julida Markos ( Sios) (42), petugas berhasil mengamankan barang bukti jenis Sabu-Sabu seberat 1.84 Gram,

Hal ini dikatakan kapokrea kuansing AKBP. Henky poerwanto Sik.MM melalui paur humas pokres IPDA. J.L. Tobing kepada wartawan melalui via WAnya diteluk kuantan.

"Peredaran Narkobah dikabupaten kuantan singingi sudah memasuki ketingkat desa, tim satnarkobah polres kuansing saat ini bekerja keras untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.

Jajaran sat narkobah yang dipimpin AKP. Sahardi, SH bersama anggotanya, berhasil mengamankan Dua tersangka narkobah hanya berbeda waktu dan tempat,

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka OG. Didesa koto cengar, satuan pemberantasan narkoba itu kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Sios warga Desa Seberang taluk Kecamatan kuantan tengah.

Penangkapan Cios dilakukan di desa Seberang Taluk, pada hari Jumat Tanggal (19/6) sekira Pukul 14.00 Wib. Di dalam rumah, Desa Seberang taluk Kecamatan Kuantan tengah.

Atas penangkapan Cios polisi berhasil mengamankan barang haram jenis sabu-sabu diantaranya,  3 (tiga) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, berat kotor 1.84 (satu koma delapan puluh empat) gram. 1(satu) bungkusan berisikan plastik klip. 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam

Tersangka Cios, selain Pengedar ia bahkan juga sebagai pemakai barang haram Narkotika jenis Sabu itu.

Adapun penangkapan terhadap tersangka Cios dilakukan sekira pukul 14.00 wib didalam rumahnya desa seberang Taluk kecamatan Kuantan tenga, adapun SIOS sedang duduk didalam rumah setelah itu dilakukan penggeledahan

Pada saat dilakukan pengeledahan petugas berhsil menemukan terhadap tersangka,  2 (dua) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu diatas lantai dan 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu diluar rumah.

Dari penangkapan tersangka, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, atas kejadian tersebut tersangka  bersama barang bukti di amankan ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, tidak hanya sampai disitu, pihak kepolisian melakukan cek urine terhadap tersangka, dari hasil tes urin tersebut, tersangka positif menggunakan barang haram dengan mengandung Met Ampghetamie (sabu). (R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index