Dari 109, DPMPTSP Pekanbaru Terbitkan 70 Izin Pelaku Usaha Pasca Covid-19

Dari 109, DPMPTSP Pekanbaru Terbitkan 70 Izin Pelaku Usaha Pasca Covid-19
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, telah mengeluarkan 70 izin operasional kembali kepada pelaku usaha pasca Covid-19. 

Izin operasional itu dikeluarkan, karena pelaku usaha tersebut telah memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan ditempat usaha mereka. 

Kepala DPMPTSP Pekanbaru, Muhammad Jamil melalui Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudianto mengatakan, ada 109 pelaku usaha yang telah mengajukan proposal kesehatan, guna izin operasional mereka diterbitkan kembali. 

"Yang mengajukan sudah 109 usaha. Tapi yang izinnya sudah keluar ada 70 pelaku usaha," terang Quarte, Jumat (10/7/2020). 

Adapun rincian pelaku usaha yang mengajukan proposal kesehatan di antaranya, dari sektor Hotel 43 berkas, restoran 27 berkas, Hiburan 21 berkas, supermarket 12 berkas, warnet 1 berkas, dan usaha lainnya 5 berkas. 

Proposal tersebut berisi komitmen pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan ditempat usaha merek, dan kepada pengunjung. 

Pelaku usaha juga harus melengkapi fasilitas penerapan protokol kesehatan, seperti alat pencuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, dan menerapkan jaga jarak. 

"Setelah mereka mengajukan proposal kesehatan pada kami, ada tim yang akan turun mengecek protokol kesehatan ditempat mereka," pungkasnya. (R05/Kominfo)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index