Kucing-kucingan dengan Aparat Kepolisian, Tiga Kurir Sabu 14,5 Kilogram Dibekuk di Bukitbatu, Bengkalis

Kucing-kucingan dengan Aparat Kepolisian, Tiga Kurir Sabu 14,5 Kilogram Dibekuk di Bukitbatu, Bengkalis
Ekspose penangkapan sabu seberat 14,5 kilogram di Bukitbatu, Bengkalis. Sumber Foto: dumaiposnews.com

BENGKALIS (RIAUSKY.COM)– Polres Bengkalis menggulung tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu dalam partai besar  di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukitbatu, Sabtu (11/7/2020).

mereka masing-masing  diketahui  Arn (42), seorang nelayan, warga Desa Muntai, Des (27), swasta, warga Desa Kembung Baru, dan Saf (26), wiraswasta, warga Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Bersama ketiganya, polisi juga mengamankan sebanyak 15 bungkusan berukuran besar di dalam sebuah mobil yang sedang melintas di kawasan tersebut.  Dari olah TKP, setidaknya ada 14,585 kilogram sabu sabu yang diamankan.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK menjelaskan, terungkapnya peredaran narkotika sabu ini bermula pada Jumat (10/7/20) ketika anggota unit Reskrim Polsek Bantan memperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia. Kemudian dilakukan penyelidikan di sekitar daerah Desa Muntai, Kembung dan Pambang, Kecamatan Bantan. 

Petugas berhasil memantau dua unit mobil mencurigakan.

namun, petugas kemudian sempat kehilangan jejak. untuk melakukan pencarian, Unit Reskrim Polsek Bantan berkoordinasi dengan Tim Khusus Satres Narkoba Polres Bengkalis. 
Pada saat di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih petugas melihat mobil mencurigakan menyeberang dengan mobil lain dan tim melihat orang mencurigakan sedang berpindah mobil.

Setibanya di Sungai Pakning, Bukitbatu, tim membuntuti mobil yang mencurigakan mengarah ke Pekanbaru, dan persisnya di Jalan Jenderal Sudirman Desa Pangkalan Jambi, petugas menghadang mobil-mobil tersebut.

Di mobil tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti barang haram tersebut. 

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mengambil narkotika dalam jumlah besar tersebut  tersebut dari wilayah Desa Pambang Pesisir dan akan di bawa menuju Maredan.

"Untuk mengangkut barang haram itu, Arn mengaku menerima upah Rp90 juta jika berhasil membawa narkotika ini sampai Maredan. Lalu akan Ia akan memberikan upah sebesar Rp30 kepada Saf. Tapi Ia mengaku baru menerima upah Rp5 juta dari H (DPO)," terangnya.

Dalam penegahan ini, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti, 4 buah ponsel, 3 unit mobil serta uang tunai Rp3.557.000 juta.

Saat ini beserta barang bukti, ketiga pelaku itu telah berada di Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Mereka  dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index