Wah Parah! Hanya karena Kumpulkan Air Hujan, Pria Ini Dipenjara dan Kena Denda USD1.500

Wah Parah! Hanya karena Kumpulkan Air Hujan, Pria Ini Dipenjara dan Kena Denda USD1.500
Gary Harrington

RIAUSKY.COM - Kasus satu ini memang terbilang aneh dan langka, hanya karena mengumpulkan air hujan, pria ini malah dipenjara dan kena denda.

Nasib malang ini dialami oleh seorang pria asal Eagle Point, Oregon, Amerika Serikat yang harus mendapatkan hukuman penjara dan denda lantaran mengumpulkan air hujan.

Pria ini bernama Gary Harrington. Gary divonis penjara dan denda lantaran mengumpulkan air hujan di tiga waduk di properti miliknya.

Hasil dari ketiga waduk tersebut yang pada akhirnya menghasilkan 13 juta galon air. Namun sayang, setelah dua minggu pembangunan waduk itu dirinya ditangkap dan dinyatakan bersalah.

Dia dinyatakan bersalah melanggar UU 1925 Oregon terhadap air swasta. Selain dipenjara, Gary juga didenda sebesar USD1.500.

Departemen Sumber Daya Air Oregon menyatakan mengumpulkan air hujan melalui penampungan air buatan misal ember dsb. merupakan hal yang legal.

Namun jika air hujan dikumpulkan melalui waduk, maka membutuhkan izin.

“Tuan Harrington mengoperasikan tiga waduk yang melanggar hukum di Oregon selama lebih dari satu dekade,” jelas Wakil Direktur Departemen Tom Paul.

Tidak lama kemudian pada tahun 2003 silam pemerintah akhirnya memberikan izin untuk penampungan air Gary. Namun belakangan mereka menarik keputusannya.

“Mereka memberikan izin. Saya mendapatkan izin itu di tangan dan kemudian mereka mencabutnya dengan semena-mena. Mereka membawa kembali dan mengatakan, maaf, Anda tidak bisa memilikinya. Jadi sejak itu saya terus memperjuangkannya’,” jelas Gary seperti dikutip dari AOL.

Setelah tidak mendapatkan izin, Gary akhirnya diperintahkan untuk menguras semua air hujan yang ada dalam waduk pribadi miliknya.

“Pemerintah melakukan bullying,” tutur Gary.

Bahkan untuk mencari dukungan masyarakat atas waduknya, Gary membuat website. Di situsnya, ada video di mana Gary membela keberadaan waduknya dan sebuah petisi yang meminta tanda tangan dan sumbangan.

Tapi hal itu tidak mempengaruhi keputusan pejabat setempat. (R02)

Sumber: Pojoksatu.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index