Ikut Sosialisasi Perbup No 15 Tahun 2020, Bupati HM Harris: Kades Jangan Kaku Alokasikan anggaran Pembangunan Desa

Ikut Sosialisasi Perbup No 15 Tahun 2020, Bupati HM Harris: Kades Jangan Kaku Alokasikan anggaran Pembangunan Desa

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Bupati Pelalawan HM Harris anjurkan setiap kepala desa agar tidak kaku dalam melaksanakan alokasi anggaran dana desa. 

Yang harus disiapkan kata bupati adalah akutabel, transparan, admitrasi lengkap dan dapat dipertanggungjawaban serta selalu berkoordinasi.

Hal ini disampaikan Bupati HM Harris
Saat mengikutib Sosialisasi Perbup No 15 Tahun 2020, Tentang Mekanisme Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerimtah Kabupaten Pelalawan Kepada Pemerintah Desa, Rabu (15 Juli 2020) di auditorium lantai III kantor bupati.

"Kepala desa diberikan wewenang besar dalam melaksanakan pembangunan desa, apalagi anggaran desa saat ini cukup besar. Jangan sampai anggaran besar tidak terpakai. Maka dari itu aparat desa jangan kaku dalam menjalankan wewenang tersebut. Banyak kegiatan yang dapat dilakukan. Namun yang perlu diingat, akutabel, transparan, admitrasi lengkap dan dapat dipertanggungjawaban serta selalu berkoordinasi," ucapnya.

Disamping menyoal masih kakunya aparat desa dalam mengalokasikan dana desa, bupati juga mengingatkan mereka terkait simpang siaur berita bohong (hoax) apalagi menjelang Pilkada mendatang.

"Marilah kita selektif dalam menyaring setiap berita dan informasi yang kita terima. Dan jangan muda terpancing isu-isu yang tidak bertanggung jawab yang pada giliranya nati dapat menyesatkan," ujarnya.


Masih ditempat yang sama, Davidson SH MH, Kepala Badan Pengelolaan keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan mengatakan bahwa Sosialisasi Perbup No 15 Tahun 2020, Tentang Mekanisme Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerimtah Kabupaten Pelalawan Kepada Pemerintah Desa, dimaksudkan memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemdakab Pelalawan dalam mengalokasikan bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tentunya dengan tujuan adalah menghujudkan kepastian hukum dan tertib  administrasi dalam bagian hasil pajak dan retribusi daerah.

Perserta sosialisasi sendiri, diikuti seluruh perwakilan desa di 6 kecamatan. Dan pada Senin esok hal serupa juga diselenggarakan dan diikuti setiap desa di enam kecamatan lagi.

Sementara itu, Irsyad Kepala Investorat Kabupaten Pelalawan  pada kesempatan ini juga memberikan tips agar kepala desa tidak terjerembab pada persoalan hukum. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index