PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Satpol PP Kota Pekanbaru, Selasa (14/7/2020) malam, razia hotel melati. Hasilnya 18 orang, diantaranya 9 wanita dan 9 orang pria berhasil diamankan di sejumlah kamar.
Bukan hanya mengamankan belasan pasangan muda mudi, petugas juga menemukan alat penghisap sabu di salah satu kamar yang ditempati 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Untuk pendataan, belasan orang yang diamankan tersebut digelandang petugas ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.
"Kita langsung amankan pasangan tersebut," jelas Plt. Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning kepada media, Rabu (15/7/2020).
Sebagaimana diketahui, malam itu petugas menyasar Hotel Sabrina 45 di Jalan Harapan Raya dan Hotel Sabrina 81 di Jalan Sudirman.
Dilokasi pertama, yakni Hotel Sabrina 45 Jalan Harapan Raya, petugas mengamankan 9 orang, dengan rincian 5 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.
Kemudian petugas juga menyasar Hotel Sabrina 81 Jalan Sudirman. Dilokasi ini petugas mengamankan 9 orang, dengan rincian 4 orang laki-laki dan 5 orang perempuan. Dengan total seluruh yang diamankan 18 orang. (R05/Kominfo)
Hotel Melati di Pekanbaru Dirazia Satpol PP, 18 Orang Diamankan
Redaksi
Rabu, 15 Juli 2020 - 17:56:27 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polda Riau Kerahkan 3.508 Personel Amankan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
Jumat, 29 Maret 2024 - 07:51:30 Wib Hukrim
Polda Grebek Rumah Kontrakan Bandar di Panger, Barang Buktinya Banyak...
Kamis, 28 Maret 2024 - 09:40:28 Wib Hukrim
Tim Supervisi Ops Tertib Ramadhan Lancang Kuning Tinjau Pos Pam Polsek Singingi
Selasa, 26 Maret 2024 - 22:26:03 Wib Hukrim
Oknum di Hotel Sapadia Rohul Diduga Bekerjasama dengan Mucikari Esek-Esek
Selasa, 26 Maret 2024 - 16:51:03 Wib Hukrim