Sepanjang 2020, Bea Cukai Riau Berhasil Amankan Barang Ilegal Senilai Rp331 Miliar

Sepanjang 2020, Bea Cukai Riau Berhasil Amankan Barang Ilegal Senilai Rp331 Miliar

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau sebut sudah melakukan sebanyak 153 penindakan. Dari 153 penindakan itu, DJBC Riau telah mengamankan barang senilai Rp331 miliar. 

Total potensi kerugian negara sebesar Rp49 miliar. Dari penindakan tersebut telah diajukan ketahap penyidikan dan dinyatakan lengkap (P-21). 

Ada pun rincian P-21 tersebut, adalah KPPBC TMP C Bengkalis sebanyak dua berkas dan satu berkas KPPBC TMP Dumai.

"Pada semester pertama di tahun 2020 ini, kita sudah melakukan penindakan sebanyak 153 kali," kata Kepala Kanwil DJBC Riau melalui Kabid Bidang Fasilitas Kepabebaan dan Cukai, Hartono pada acara Evaluasi Kinerja Pelaksanaan APBN Semester I Tahun 2020, di aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kamis (16/7/20). 

Dalam rangka optimalisasi penerimaan dibidang cukai salah satunya terus menekan peredaran rokok ilegal. Yakni  melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman nasyarakat terhadap rokok ilegal.

"Bea Cukai Riau melakukan operasi kampanye gempur rokok ilegal dan memberikan pemahaman terhadap konsumen, instansi pemerintah daerah," ungkap Hartono.

Berbagai komuditi atas langkah tindakan yang telah dilakukan. Seperti mengamankan narkotika, hasil tembakau, pakaian ilegal termasuk handphone.

"Kalau diuangkan barang yang telah kita amankan mencapai Rp331 miliar, dengan potensi kerugian sebesar Rp49 miliar," ungkap Hartono. (R05/MCRiau)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index