Dorrr! Nekat Curi 3 Sapi Kurban, 2 Pria Ini Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Dorrr! Nekat Curi 3 Sapi Kurban, 2 Pria Ini Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan anggota Reskrim Polsek VII Koto Ilir berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian ternak. Foto/Budi Utomo

RIAUSKY.COM - Bukannya ikut berkurban, dua pria ini terpaksa ditembak oleh Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan anggota Reskrim Polsek VII Koto Ilir karena mencuri hewan kurban, Sabtu (18/7/2020).

Adapun pelakunya yaitu Suwardi (38) warga Dusun Lubuk Harto, Kecamatan Koto Salak, Damasraya, Sumatera Barat, dibekuk di rumahnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga ekor sapi curian, satu senjata api rakitan jenis Bobok, dan satu unit mobil jenis Suzuki Pack Up dengan nopol BA 8145 YN. 

Setelah mengamankan pelaku Suwardi (38), Tim Sultan bersama anggota Reskrim Polsek VII Koto Ilir, langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku Akmal (27) warga Cermin Alam, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.

Atas penangkapan kedua pelaku Suwardi (38) dan Akmal (27), dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP M Riedho Syawaludin Taufan.

"Ya, benar bahwa Tim Sultan bersama anggota Reskrim Polsek VII Koto Ilir baru menangkap dua orang pelaku pencurian ternak bersama barang bukti tiga ekor sapi hasil curian," kata Kasat.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor :LP/B-11/VII/2020/Jambi/Res Tebo/Sek VII Koto Ilir, tanggal 17 Juli 2020. Dari laporan tersebut Tim Sultan bersama anggota Polsek VII Koto Ilir melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan diketahuilah pelaku pencurian ternak tersebut Suwardi dan Akmal, dan tidak menunggu lama langsung keduanya diamankan di rumahnya masing-masing," jelas AKP M Riedho Syawaludin Taufan.

Kedua pelaku saat ditangkap sempat ingin melakukan perlawan terhadap polisi, walaupun sempat diberikan tembakan peringatan kedua pelaku masih ingin menyerang sehingga keduanya terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota di lapangan.

"Mereka masih ingin menyerang anggota saat ingin ditangkap, sehingga terpaksa dilumpuhkan timah panas di bagian kakinya," ungkap Kasat.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 364 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara, tutupnya. (R03)

Sumber: SINDOnews.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index