Sedapnya! Perpres Diteken Presiden Jokowi, Direktur Eksekutif Kartu Prakerja Digaji Rp77,5 Juta

Sedapnya! Perpres Diteken Presiden Jokowi, Direktur Eksekutif Kartu Prakerja Digaji Rp77,5 Juta
Presiden Jokowi pamer kartu pra kerja

RIAUSKY.COM - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengeluarkan peraturan presiden terkait hak keuangan dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan manajemen pelaksana kartu prakerja. 

Nah, dalam peraturan tersebut hak keuangan diberikan setiap bulan.

"Hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan," bunyi dalam Perpres nomer 81 tahun 2020 pada pasal 1 ayat 2.

Peraturan yang diteken Jokowi pada 20 Juni 2020 tersebut menjelaskan gaji yang diberikan mulai dari direktur eksekutif hingga direktur Hukum, Umum, dan Keuangan. Nominalnya pun beragam mulai dari Rp 70 juta hingga Rp 40 juta.

"Hak keuangan bersifat bersih atau netto sebagaimana dimaksud merupakan hak keuangan yang diterima oleh Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja setelah dipotong pajak. Pajak sebagaimana dimaksud dibebankan pada Sekretariat Komite," pasal 2 ayat 4.

Selanjtnya, dalam peraturan tersebut mereka juga mendapat fasilitas perjalanan dinas serta jaminan sosial.

Seperti tertera dalam pasal 3 fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputu, Staf Ahli Menteri, atau Sekda Provinsi.

“Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," pada pasal 3.

Berikut rincian gaji para bos kartu prakerja pada pasal 1 ayat 2:

a. Direktur Eksekutif sebesar Rp77.500.000,00
b. Direktur Operasi sebesar Rp62.000.000,00
c. Direktur Teknologi sebesar Rp58.000.000,00
d. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp54.250.000,00
e. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp47.000.000,00
f. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar Rp47.000.000,00. (R02)

Sumber: Merdeka.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index