Sri Mulyani Izinkan Pegawai Kementerian Keuangan Lakukan Perjalanan Dinas Luar Kota, Ini Alasannya...

Sri Mulyani Izinkan Pegawai Kementerian Keuangan Lakukan Perjalanan Dinas Luar Kota, Ini Alasannya...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah komando Sri Mulyani Indrawati mulai mengizinkan para pegawainya melaksanakan perjalanan dinas ke luar kota. Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2020 tentang persyaratan perjalanan bagi pegawai dan tindak lanjut sistem kerja pada masa transisi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan, penerbitan SE Nomor 30 merupakan tindak lanjut dari pencabutan SE Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Pergerakan ASN.

"Ini merupakan transisi masa adaptasi kenormalan baru di Kementerian Keuangan. Atas dasar itu Kementerian Keuangan menerbitkan SE 30 mengenai persyaratan perjalanan bagi pegawai dan tindak lanjut sistem kerja pada masa transisi," ujar Hadiyanto dalam webinar di Jakarta, Kamis (30/7/2020) sebagaimana kami himpun dari inews.id.

Dia mengatakan aturan surat ederan ini menjadi pedoman bagaimana pelaksanaan perjalanan dinas baru bisa dilakukan sesuai tingkat urgensi.

"Kita lakukan dengan tetap memberikan kesempatan perjalanan dinas bagi yang benar-benar memerlukan atau urgensi tinggi dan tidak bisa melaksanakan melalui media online atau vicon saja. Tapi ini kita lakukan dalam protokol kesehatan dan kita ini fleksibel untuk perjalanan dinasnya," kata Hadiyanto.

Adapun, lanjut dia, dalam masa transisi ini aturan pegawai berkesempatan perjalanan dinas harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan seluruh moda transportasi.

"Kita harus bisa adaptasi dengan normal baru periode ini, nanti kita revisi lagi apa yang kurang," ujarnya.(R04)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index