Ternyata...93.721 PNS Belum Registrasi PUPNS

Ternyata...93.721 PNS Belum Registrasi PUPNS

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).

 
BKN dalam keterangannya menjelaskan bahwa 93.721 PNS tersebut tidak dapat menerima pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian. 
 
Hal itu merupakan konsekuensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya.
 
Melihat data ini, apakah PNS yang belum registrasi tidak menerima gaji?
 
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman tidak bisa memastikan masalah gaji. Menurutnya, pihak KemenPAN-RB akan berkoordinasi terlebih dulu dengan BKN.
 
"Saya akan koordinasi dan belum bisa menyampaikan berpatokan kita lihat seperti apa, kita tidak bisa generalisasi. Aturan BKN ini sebenarnya untuk mendorong PNS dan sadar melakukan registrasi PNS secara disiplin," ucap Herman ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Jumat (12/2).
 
Herman mengatakan, pihaknya juga akan melihat kembali aturan yang lebih tinggi yaitu UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai hak dan kewajiban PNS. Setelah itu baru akan diputus soal nasib PNS yang belum registrasi ulang.
 
"Ini masalah disiplin PNS. Kita akan lihat dari berbagai aspek. keputusannya kembali ke pimpinan. kepala BKN dan pak Menpan akan bahas ini rapat pimpinan (rapim). Tunggu saja." pungkasnya. (R02/MDK)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index