Karaoke Eksekutif Venesia BSD Digerebek, Polisi Temukan 47 Perempuan, 12 Kotak Alat Kontrasepsi dan 14 Kimono

Karaoke Eksekutif Venesia BSD Digerebek, Polisi Temukan 47 Perempuan, 12 Kotak Alat Kontrasepsi dan 14 Kimono
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (kanan) memimpin penggerebekan di Venesia BSD, Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Rabu (19/8) malam. Foto: ANTARA/ HO-Dittipidum Bareskrim Polri

RIAUSKY.COM - Polisi menggerebek tempat karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8) malam. 

Kabarnya, di tempat tersebut diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19. 

Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. 

Dalam penggerebekan tersebut, karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Tempat hiburan malam ini memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya. 

Menurut Sambo, beroperasinya tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan COVID-19. 

"Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor," tuturnya seperti dilansir ANTARA melalui sambungan telepon, Kamis dini hari. 

Sebagai catatan, di Kota Tangerang Selatan saat ini masih diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus 2020.

Para perempuan yang bekerja di karaoke eksekutif Venesia BSD ini tercatat ada 47 orang. 

"Para perempuan yang bekerja di tempat itu berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," kata Sambo. 

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari tujuh orang muncikari, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional dan satu general manager. 

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim diantaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher "ladies" tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730.000 yang merupakan uang bookingan "ladies" mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi. 

Kemudian satu bundel form penerimaan "ladies", satu bundel absensi "ladies", tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga unit printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020. (R03) 

Sumber: Antara, JPNN

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index