Polisi Amankan Pria 41 Tahun yang Hamili dan Bawa Kabur ABG 14 Tahun

Polisi Amankan Pria 41 Tahun yang Hamili dan Bawa Kabur ABG 14 Tahun
Polres Jakbar temukan remaja 14 tahun asal Cengkareng yang dibawa pria 41 tahun (dok Istimewa)

RIAUSKY.COM - Polisi akhirnya berhasil menemukan tempat persembunyian WG (41), pria yang membawa kabur remaja berusia 14 tahun, pelaku ditangkap di daerah Sukabumi, Jawa Barat, dini hari tadi. 

Polisi mengatakan WG kerap berpindah-pindah tempat, mulai Jakarta, Bekasi, hingga Sukabumi.

Terkait hal itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan awalnya keluarga korban mengetahui anaknya telah dihamili oleh WG pada Maret lalu. 

Saat itu, setelah korban melahirkan, disepakati WG akan menjalani pemeriksaan di kepolisian.

"Namun, setelah kelahiran, ternyata korban dibawa kabur oleh tersangka di beberapa tempat, di antaranya Bekasi, Sukabumi, pindah-pindah tempat," kata Audie dalam konferensi pers yang digelar virtual, Jumat (21/8/2020).

Tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng kemudian bergerak mengejar keberadaan WG. Audie mengaku bersyukur dini hari tadi korban telah ditemukan dalam keadaan sehat.

"Kami menyampaikan terima kasih untuk doa masyarakat Indonesia sehingga kami berhasil mengungkap kasus ini yang cukup viral. Korban dalam keadaan sehat. Tadi tiba di Mapolres Metro Jakarta Barat dan sudah dilakukan penanganan awal oleh psikolog," ujar Audie.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan timnya telah melakukan pencarian intensif kepada pelaku sejak Selasa (11/8) lalu. 
Arsya menyebutkan pihaknya sempat mengalami kesulitan mengingat pelaku yang kerap berpindah tempat tersebut.

Arsya menambahkan pelaku juga turut melakukan pengawasan terhadap gerak aparat, sehingga selalu bisa melarikan diri dalam pengejaran.

"Memang dibutuhkan waktu. Tersangka pun memonitor terkait dengan pergerakannya sehingga dengan tepat untuk menghindari kejaran petugas," sebut Arsya.

Namun pelarian WG berakhir di Sukabumi. Aparat kepolisian berhasil menangkap WG serta korban dini hari tadi di sebuah rumah yang diduga milik keluarga pelaku.

WG kini telah diringkus ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya tersebut, Wawan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (R03)

Sumber: Detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index