PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu M Yunus membantah keterangan saksi Dedi personil Polres Rokan Hulu terkait kepemilikannya narkotika jenis sabu didalam kotak rokok dunhil.
Keterangan itu disampaikan Yunus, saat Ketua Majlis Hakim Irfan Lubis SH MH, memberikan kesempatan terhadap terdakwa, terkait dengan keterangan yang lebih dahulu telah disampaikan oleh saksi Dedi.
Sidang yang digelar secara langsung di ruang Sidang Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu Rabu (26/08), memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa terkait kasus narkotika dengan terdakwa Yunus dan tiga rekannya yang lain.
Setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Irfan Lubis SH MH, memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum Robby Hidayad SH untuk bertanya kepada saksi Dedi dari Polres Rokan Hulu dan saksi dari Aparat Desa yang dihadirkan.
Setelah menyerahkan barang bukti kepada majlis hakim, Robby Hidayad SH, bertanya kepada saksi Dedi, terkait kronologi penangkapan terdakwa Yunus dan kawan-kawan, sehingga ditemukan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok danhill di rumah kontrakan Yunus di Jalan Lidang Kecamatan Tambusai.
Sidang terlihat sedikit berlangsung memanas, ketika Penasehat HukumTerdakwa, Abdul Hakim SH mempertanyakan kepada saksi Dedi, tentang jarak antara jendela dengan rokok dunhill yang berisikan sabu di rumah kontrakan Yunus di jalan lidang Kecamatan Tambusai Rokan Hulu.
Sementara Penasehat Hukum Terdakwa Yusuf Nasution SH MH, mempertanyakan lagi, mengapa kotak rokok danhill tidak basah,sementara saat itu, kondisi cuaca sedikit hujan.
Hakim Ketua, Irfan Lubis SH MH, akhirnya menutup sidang pada pukul 17:00 Wib, setelah berlangsung sejak pukul 15:00 WiB. (R19)
Listrik Indonesia

