Jokowi: Subsidi Upah Rp 600.000 Reward bagi yang Taat Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Jokowi: Subsidi Upah Rp 600.000 Reward bagi yang Taat Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Presiden Joko Widodo.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Presiden Joko Widodo menyebut bantuan subsidi upah Rp 600.000 per bulan sengaja diberikan kepada pekerja yang terdaftar dan taat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, pemerintah ingin memberi apresiasi bagi perusahaan dan pekerja yang taat membayar iuran.

"Ini memang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Yang diberikan ini adalah kepada para pekerja di perusahaan yang rajin membayar iurannya," kata Jokowi saat peluncuran program bantuan tersebut di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020) sebagaimana dilaporkan kompas.com.

"Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.

Selain itu, pekerja atau buruh yang menerima bantuan ini adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Para pekerja akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Dengan begitu, total yang diterima pekerja adalah Rp 2,4 juta.

"Siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai Juni, itu yang diberikan," tegasnya.

Jokowi menyebut di hari peluncuran ini, dana bantuan akan ditransfer ke 2,5 juta pekerja.

Pencairan akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.

"Kita harapkan di bulan September selesai 15,7 juta kerja semuanya diberikan," ucap Jokowi.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional