BNN Musnahkan 41,48 Gram Sabu-sabu dan 47 Butir Ekstasi

BNN Musnahkan 41,48 Gram Sabu-sabu dan 47 Butir Ekstasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Senin (15/2/2016) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau,melakukan pemusnahan sabu-sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari dua orang bandar besar. Sabu-sabu dan pil ekstasi ini adalah hasil tangkapan dari seorang bandar besar di Kota Duri Kabupaten Bengkalis berinisial Y alias Ahok, serta seorang pengedar di Kota Pekanbaru berinisial MA alias Ali.

Dimana Sabu dan pil ekstasi bernilai jual puluhan juta Rupiah ini hancur seketika dengan cara diblender bersama air. Sekitar 41,48 gram sabu dan 4,94 sabu jenis Key serta 47 butir pil ekstasi yang turut dimusnahkan oleh BNN Riau. Setelah lebur, barang haram tersebut dibuang ke selokan.

"Taget utama kita di 2016 ini adalah para kurir, pengedar hingga ke level bandar narkotika. Disamping itu, kita juga akan mengintensifkan razia di tempat-tempat hiburan malam yang disinyalir ada peredaran narkotika," sebut Kepala Bidang Pemberantasan dan Penindakan BNN Provinsi Riau, AKBP Haldun.

Haldun menambahkan, pihaknya kini sedang melakukan pemetaan (Mapping) pergerakan peredaran narkoba ini. Bahkan pihaknya mengkalim sudah punya catatan, siapa saja bandar besar di Provinsi Riau. "Kita tunggu saja tanggal mainnya, ketika ada timing yang tepat, langsung kita tangkap," tukasnya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index