2017, Pemkab Siak Terapkan Penggunaan KIA

2017, Pemkab Siak Terapkan Penggunaan KIA

SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - Dengan telah diwajibkannya seluruh anak Indonesia mengantongi kartu identitas anak (KIA) seperti yang telah diamanatkan oleh Permendagri nomor 2 Tahun 2016 Tahap pertama ini untuk sebanyak 50 Kabupaten kota, untuk di Riau hanya Kota Dumai, sedangkan Kabupaten Siak pada Tahun 2017 mendatang.

 
"Ya produk hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat berupa Permendagri nomor 2 Tahun 2016 terhadap anak diwajibkan memiliki kartu identitas anak (KIA) kita di daerah ini tetap akan manut seperti yang mereka arahkan," Beber Kadisduk capil H Rakhman Syah SH,MH saat ditemui media  diruang kerja nya Senin (15/2) kemarin.
 
Penetapan Kabupaten Siak mulai Tahun 2017 dalam penerapan wajib setiap anak di daerah ini untuk mengantongi kartu indentitas anak di peroleh saat dirinya menghadiri pertemuan dengan pihak Depdagri pada pekan kemarin.
 
"Anggaran untuk penerbitan kartu identitas anak tersebut seluruh biaya nya ditanggung oleh Pemerintah pusat, kita di Daerah ini hanya tinggal melaksanakannya saja lagi," ujarnya.
 
Dan secara mendetail terhadap administrasi yang diperlukan terhadap penerapan kartu identitas anak ini belum ada petunjuk yang pasti lagi kita terima, dalam hal ini tentu nya kita juga menunggu arahan dari Kemndagri juga dan setelah itu baru diaksanakan. (R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index