Kementerian Kesehatan: Pelaksanaan PSBB Total di Jakarta Tak Perlu Izin Lagi

Kementerian Kesehatan: Pelaksanaan PSBB  Total di Jakarta  Tak Perlu Izin Lagi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan memberlakukan pembatasan sosial berskala ketat (PSBB) secara total. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tak perlu ada izin lagi untuk PSBB Jakarta total.

"Nggak perlu, apakah sebelumnya gubernur pernah mencabut? Belum kan," kata Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto, ketika dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).

Yuri, sebagaimana kami himpun dari detik.com  mengatakan,  tidak perlu ada izin lagi jika perizinan PSBB sebelumnya belum dicabut. Anies, kata Yuri, juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkes terkait keputusan ini.

"Nggak perlu (ada izin lagi), cuma ngasih tahu saja. Iya sudah (koordinasi)," ujarnya.

Sebelumnya, Anies mengumumkan akan mengambil langkah PSBB secara total. Keputusan itu akan berlaku mulai 14 September.

"Dalam rapat gugus tugas tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagai mana masa awal dulu," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).

Semua perkantoran akan bekerja dari rumah. Sementara untuk kegiatan perkantoran non-esensial harus menjalankan seluruh kegiatannya dari rumah.

"Prinsipnya, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," papar Anies.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional