LEBIH KERAS, Tak Patuhi Protokol Kesehatan Selama PSBM, Sanksi Rp250 Ribu, Kerja Sosial Sehari, Juga Denda Rp5 Juta

LEBIH KERAS, Tak Patuhi Protokol Kesehatan Selama PSBM,  Sanksi Rp250 Ribu, Kerja Sosial Sehari, Juga Denda Rp5 Juta
Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST, MT

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Sejalan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 160 tahun 2020.

Selain memuat tentang ihtisar pemberlakuan PSBM, Perwako ini juga memberlakukan sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam perwako tersebut. 

Seperti dilansir dari Bab XI  tentang Sanksi, Perwako ini  sebagai berikut: 

1. Bagi perseorangan, pengendara, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum yang me;langgar kewajiban protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif.

2. Sanski Administratif pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan pada tempat yang diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp250.000,00 (dura ratus lima puluh ribu rupiah. 

b.  apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja.

c. pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan/atau tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara transportasi roda dua/sepeda motor  sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan strasportasi roda empat atau lebih sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

d. Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud  dalam huruf c tidak dipatuhi, maka dikenakan saknsi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 hari kerja.

e. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat  usaha dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan:
1. teguran tertulis, 2. denda adminsitratif, 3. penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha. 

f. Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 1 dan angka 3, kepapa pelanggar juga dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah. 

3. Dalam pelaksanaan penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) berkoordinasi dengan pemerintah pusat/instansi vertikal, TNI, kepolisian Negara Republik Indonesia, Satuan Tugas Penangana Covid-19 Kota Pekanbaru.

Terkait kebijakan itu, Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus ST, MT membenarkan. Namun, dia juga menyebutkan kalau tujuan dari penerbitan Perwako itu adalah  mengimbau masyarakatnya untuk patuh dan taat dengan penerapan 4M agar terhindar dari Covid-19.

"Dalam perwako itu, kami mengajak masyarakat mengamalkan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," kata Firdaus, Selasa (15/9/2020).(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index