Sidang Narkoba di PN Pasir Pengaraian, Jaksa Pertanyakan Keberadaan Penyidik Saat Penemuan Barang Bukti

Sidang Narkoba di PN Pasir Pengaraian, Jaksa Pertanyakan Keberadaan Penyidik Saat Penemuan Barang Bukti
Terdakwa M Yunus DKK, saat menjalani Sumpah di PN Pasir Pengaraian,Rabu (15/09).

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Kasus Narkoba Robby Hidayad SH, di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (15/09) dengan Agenda mendengarkan keterangan terdakwa M Yunus dan Empat Orang Rekanya, memperjelas dan mempertanyakan keberadaan penyidik atau aparat Kepolisian dari Polsek Rambah Hilir, saat penemuan barang bukti dilapangan.

Dihadapan Majlis Hakim yang diketuai oleh Irfan Lubis SH MH, Robby Hidayad SH, saat penemuan barang bukti narkoba jenis sabu dalam kotak rokok Dunhilldilokasi kejadian, apakah pihak penyidik berada dilokasi atau tidak.

Mendengar pertanyan Robby Hidayad tersebut, M.Yunus dkk, tidak dapat memberikan jawaban yang pasti.sedikit terdakwa terlihat gugup saat mengikuti persidangan. 

Sementara itu, Ketua Majlis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Irfan Lubis SH MH, terlihat sedikit emos, ketika banyaknya jawaban tersangka M Yunus DKK, yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang telah disusun oleh penyidik dengan keterangan saat berada di ruang persidangan.

Akhirnya, Irfan Lubis menanyakan dengan nada sedikit meninggi terhadap terdakwa, tentang keterangan mana yang sebenarnya.. M Yunus DKK menyampaikan, bahwa keterangan yang sebenarnya adalah,.keterangan yang disampaikan saat disampaikannya saat persidangan berlangsung.

Sementara itu, Penasehat Hukum M Yunus DKK, Yusuf Nasution SH MH dan Muhammad Abdul Hakim SH MH, menyampaikan bahwa mereka masih menunggu, adanya saksi kunci yang akan dihadirkan oleh penyidik. Karena, sejauh ini, kasus narkoba yang disidangkan dengan terdakwa M.Yunus DKK, terkesan dipaksakan. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index