Tabrak Polwan hingga Tewas, Wakil Bupati Ditahan dan Terancam Tak Ikut Pilkada

Tabrak Polwan hingga Tewas, Wakil Bupati Ditahan dan Terancam Tak Ikut Pilkada
Polda Papua menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bripka Christine Batfeny akibat kecelakaan. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

RIAUSKY.COM – Nasib kurang baik dialami Wakil Bupati (Wabup) Yalimo, Papua, Erdi Dabi (31) kini ditahan di Mapolresta Jayapura.

Pelaku diperiksa lebih lanjut terkait kasus kecelakaan yang mengakibatkan Bripka Christin Meisye Batfeny, Polwan Polda Papua meninggal dunia, Rabu (16/9/2020).

Tak hanya itu, Erdi Dabi juga terancam gagal maju di Pilkada Yalimo 2020 lantaran kecerobohannya dalam mengemudikan kendaraan. 

Padahal, Erdi Dabi yang merupakan kader Partai Demokrat itu sudah mendaftar di KPU Yalimo bersama calon pendampingnya, Jhon W Wilil.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menegaskan akan memproses hukum penabrak anggota Polwan hingga meninggal dunia. Meskipun pelakunya pejabat, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi (31), itu akan tetap diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

“Saya sudah perintahkan Dirlantas untuk memproses pelaku penabrak dan menyita barang bukti. Akibat yang ditimbulkan sangat fatal,’’ ujar Irjen Pol Paulus Waterpauw di Jayapura,  Rabu (16/9/2020).

Kapolda juga menyesalkan dan prihatian terhadap perilaku pengendara mobil Hilux tersebut. Sebagai seorang oknum pejabat daerah, seharusnya tidak berperilaku mabuk-mabukan dan berkendara hingga terlibat kecelakaan yang memakan korban jiwa.

“Seorang pejabat harusnya memiliki kemampuan intelektual yang cukup, tetapi masih mabuk-mabukan dengan minuman keras. Perilaku ini sangat memprihatinkan dan mengecewakan. Dampak dari mabuk-mabuknya sangat fatal membuat orang lain kehilangan nyawa,” katanya.

Diketahui, Bripka Christin anggota Propam Polda Papua ditabrak Wakil Bupati Yalimo yang dalam kondisi mabuk akibat minuman keras di Ardipura. 

Lokasinya tepat di tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I Distrik Jayapura Selatan, Rabu 16 September 2020, pukul 07.30 WIT.

Kejadian itu bermula ketika Erdi Dabi mengendarai mobil Toyota Hilux dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan Entrop. Setibanya di lokasi kejadian, mobil hilang kendali dan keluar jalur kanan sehingga menabrak Bripka Christin yang datang dari arah berlawanandengan sepeda motor Yahama N-max.

“Akibat kecelakaan itu, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia,’’ ujar Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav Urbinas.

Hasil olah TKP, kecelakaan terjadi akibat kurang hati-hatinya pengendara mobil Hilux saat mengendarai kendaraan yang diduga dalam pengaruh miras.

“Kesimpulan sementara kecelakaan terjadi karena pelaku dipengaruhi minuman keras sebab dalam mobil ditemukan beberapa kaleng minuman. Akibatnya mobil keluar jalur sehingga tabrakan terjadi. Pelaku juga tak memiliki SIM dan STNK,” ujarnya. (R03)

Sumber: iNews.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index