Dua Hari Pelaksanaan PSBM di Tampan, 362 Warga Terjaring Razia Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Dua Hari Pelaksanaan PSBM di Tampan, 362 Warga Terjaring Razia Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Petugas Satpol PP dan Kepolisian melakukan pemeriksaan kelengkapan warga terkait penerapan protokol kesehatan di jalan raya. /Sumber Foto: suarabatam

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sebanyak 362 orang diamankan dalam razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hari kedua di wilayah Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Mereka yang melanggar ditindak langsung oleh petugas gabungan yaitu TNI/Polri, Dishub, Satpol PP dan instansi lainnya. Kebanyakan mereka yang melanggar tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, salah satunya tidak menggunakan masker.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa masyarakat yang melanggar ini diberikan tindakan yang berbeda-beda.

"Kami melaksanakan patroli dan langsung melakukan penindakan kepada masyarakat yang tidak patuhi protokol kesehatan, terutama pemakaian masker sesuai dengan Perwako 160 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Mikro (PSBM) di wilayah Kota Pekanbaru," jelasnya, Jumat (18/9/2020).

Hari pertama PSBM di wilayah Kecamatan Tampan didapati 146 orang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, yaitu tidak menggunakan masker. Sebanyak 19 orang diberi sanksi sosial, dan 127 orang diberi teguran lisan.

"Sementara hari kedua jumlah masyarakat yang melanggar bertambah, mencapai 216 orang. Petugas memberikan teguran tertulis kepada 11 orang, sanksi sosial 10 orang yang melanggar dan teguran lisan kepada 195 orang," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakannnya, rata-rata masyarakat yang melanggar ini tidak memakai masker. "Kami juga berikan himbauan kepada pemilik tempat usaha agar selalu menggunakan masker, menyediakan sabun pencuci tangan, dan utamakan take away" pungkasnya.(mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index